Tambang Ilegal Diduga Gerogoti Hutan Cihara, Publik Tantang Ketegasan Polda Banten dan Perhutani Bayah

Avatar of Redaksi
Redaksi
27 Feb 2026 21:43
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Lebak – Dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Aktivitas yang disebut berlangsung di Blok Cinunggul, Blok Liko hingga Blok Cikacapi itu dinilai semakin berani dan terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum, Jum’at (27/2/2026).

Kawasan tersebut merupakan hutan negara yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani wilayah Bayah. Namun publik kini menyoroti keras peran Asper (Asisten Perhutani) Bayah yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas di tengah dugaan pengerukan batu bara secara ilegal di dalam kawasan hutan produksi.

Berdasarkan informasi masyarakat, di lokasi diduga terdapat lubang-lubang tambang aktif, stokpile batu bara, hingga mobilitas kendaraan angkutan hasil tambang yang keluar masuk kawasan. Jika benar terjadi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), maka aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.

Muncul pula sejumlah nama warga yang disebut berada dan beraktivitas di titik-titik tambang. Publik mendesak agar seluruh pihak yang disebut segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menghindari fitnah.

Sorotan kini tak hanya mengarah kepada para oknum di lapangan, tetapi juga kepada Asper Bayah. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas diduga ilegal di kawasan hutan negara bisa berlangsung tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas. Jika terbukti ada pembiaran, maka hal itu dinilai sebagai kelalaian serius dalam menjaga aset negara.

Di sisi lain, publik juga menunggu langkah konkret dari Polda Banten, khususnya Ditreskrimsus. Penegakan hukum dinilai tidak boleh setengah hati. Apalagi dugaan pelanggaran ini berpotensi menabrak:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ancaman pidana dalam regulasi tersebut tidak main-main: hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat mendesak agar aparat segera turun langsung ke lokasi, menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal, menyegel titik tambang, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Bila penanganan di tingkat daerah dinilai lamban, publik bahkan meminta agar Mabes Polri turun tangan.

Jika dugaan ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya tegaknya hukum, tetapi juga kelestarian hutan negara. Kini publik menanti keberanian Asper Bayah dan ketegasan Polda Banten: berdiri di sisi hukum, atau membiarkan hutan negara terus digerogoti.

Pers Nasional
x
x