Ratusan Tungku Ilegal Membara, Penegakan Hukum Diuji: Koalisi LSM Muba Turun ke Jalan 2 Maret

Avatar of Redaksi
Redaksi
28 Feb 2026 20:27
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id MUSI BANYUASIN – Situasi penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Gabungan LSM, organisasi kemasyarakatan, dan media yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Sosial dan Informasi Publik (KPSIP) Muba memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada 2 Maret 2026.

Aksi direncanakan dimulai dari bundaran Kota Sekayu menuju Polres Musi Banyuasin pada pukul 09.00 WIB, dengan estimasi peserta sekitar 100 orang. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kapolres, massa menyatakan akan membakar tiga ban mobil sebagai simbol “mati surinya hukum” di wilayah hukum Polsek Babat Toman dan Polres Muba.

Simbol “Matinya Hukum”

Selain membawa spanduk dan pengeras suara, massa juga berencana membawa keranda mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum. Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan pembiaran praktik penyulingan minyak ilegal dan pengoplosan yang ditengarai marak di wilayah Babat Toman.

Koordinator aksi, Mauzan, bersama Rizki dan Ahmed Arianto, S.Sos., menilai aparat belum menunjukkan langkah tegas dalam memberantas mafia minyak ilegal yang diduga beroperasi secara terbuka.

“Hukum seolah tumpul terhadap mafia minyak, tetapi tajam kepada rakyat kecil,” demikian pernyataan sikap koalisi dalam surat pemberitahuan aksi.

Empat Tuntutan

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Dugaan Pencatutan Nama Kapolsek

Koalisi mendesak Kapolres Muba memproses hukum seorang berinisial Suhai yang diduga mencatut dan menjual nama Kapolsek Babat Toman. Mereka meminta hasil penyelidikan diumumkan secara terbuka.

2. Penutupan Penyulingan Minyak Ilegal

Massa menuntut penutupan total aktivitas penyulingan minyak ilegal di Babat Toman serta penetapan tersangka terhadap pemilik tungku dan pihak yang diduga terlibat. Jika dinilai tidak mampu, mereka mendesak Polda Sumatera Selatan hingga Mabes Polri turun tangan.

4. Gudang Pengoplosan di Samping Kantor Camat

Gudang yang disebut berada di samping Kantor Camat Babat Toman, dan diduga milik RN atau ZR, diminta segera disegel serta dilakukan uji laboratorium terhadap isinya.

4. Gudang di Sekitar Taman Toga Mangun Jaya

Gudang lain yang diduga dikelola Rizal dan Syarip di sekitar Taman Toga Mangun Jaya juga dituntut untuk ditutup dan diproses hukum jika terbukti melanggar.

Koalisi juga meminta aparat menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan warga negara asing dalam praktik ilegal tersebut.

Ancaman Aksi Lanjutan

Aksi 2 Maret disebut sebagai langkah awal. Jika tuntutan tidak mendapat respons, koalisi mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar, melaporkan ke Propam, hingga membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

Di tengah maraknya praktik ilegal yang disebut merugikan negara dan membahayakan masyarakat, publik kini menanti respons aparat penegak hukum. Kredibilitas penegakan hukum di Musi Banyuasin pun menjadi taruhan.

(Sitinurjanah)

Pers Nasional
x
x