Diduga Penarikan Paksa oleh Debt Collector, Motor Konsumen Permata Finance Cikupa Disita Meski Telat 7 Hari

Avatar of Redaksi
Redaksi
22 Apr 2026 22:43
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Tangerang – Seorang konsumen pembiayaan kendaraan bermotor, Fajri Hidayatullah, mengaku menjadi korban dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh oknum debt collector dari Permata Finance Cabang Cikupa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Sempur, RT 006 RW 006, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dua orang yang disebut sebagai debt collector, masing-masing bernama Jepi (diduga juga dikenal sebagai Jevi) dan Ika, diduga melakukan penarikan kendaraan tanpa melalui prosedur resmi.

Adapun kendaraan yang ditarik berupa sepeda motor Honda Vario 160 ABS berwarna putih, dengan nomor rangka MH1KFA117NK089723 dan nomor mesin KFA1E1089750. Kendaraan tersebut tercatat dalam kontrak pembiayaan nomor 467918132.

Berdasarkan keterangan korban, tenor pembiayaan kendaraan tersebut selama enam bulan dengan nilai angsuran sebesar Rp743.000 per bulan. Hingga saat kejadian, korban telah membayar empat kali angsuran, sementara keterlambatan pembayaran baru berlangsung sekitar tujuh hari.

Korban menilai tindakan penarikan tersebut tidak sesuai prosedur, karena dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan maupun penyerahan sukarela dari pihak debitur.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti melanggar, tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (jika terdapat unsur paksaan).

Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman.

Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:

Pasal 29 mengatur bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui prosedur hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Proses penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan perampasan.

4. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011:

Mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengamanan serta prosedur resmi.

Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap praktik penagihan oleh debt collector yang diduga melanggar aturan serta merugikan konsumen.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan, serta menempuh jalur hukum apabila mengalami tindakan serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Permata Finance Cabang Cikupa terkait dugaan penarikan paksa tersebut.

(Sitinurjanah)

Hari Jadi Pandeglang
x
x