DKI Jakarta

Biaya Kesehatan dan Psikotes SIM Tak Masuk PNBP, CBA: Ada Dugaan Pungli

David
×

Biaya Kesehatan dan Psikotes SIM Tak Masuk PNBP, CBA: Ada Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini
Biaya Kesehatan dan Psikotes SIM Tak Masuk PNBP, CBA: Ada Dugaan Pungli I PojokPublik
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

Pojokpublik.id Jakarta – Mencuatnya informasi terkait biaya kesehatan dan psikotes dalam pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, biaya tersebut dinilai tidak jelas aliran dan mekanisme pertanggungjawabannya kepada negara.

Pengamat anggaran dari Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai ketidaktahuan publik terkait biaya kesehatan sebesar Rp50 ribu dan psikotes Rp100 ribu berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama karena biaya tersebut tidak tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Di sini akan terlihat adanya dugaan pungutan liar (pungli), karena uang tersebut tidak masuk ke dalam kas negara,” kata Uchok, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, setiap pungutan yang berkaitan dengan pelayanan publik seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pengawasan yang transparan. Jika tidak, maka ruang penyalahgunaan akan terbuka lebar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho melalui pesan WhatsApp menyarankan agar persoalan tersebut dipertanyakan langsung kepada Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) dan Kapolres setempat.

“Monggo ke Dirlantas yang menangani langsung atau ke Kapolres nya suwun,” tulis Agus dalam pesan singkatnya.

Namun, ketika awak media menindaklanjuti arahan tersebut dengan menghubungi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin S.I.K., M.M., muncul penjelasan yang berbeda. Komarudin menegaskan bahwa pihak Ditlantas tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan biaya kesehatan maupun psikotes.

“Silakan ditanyakan langsung sama yang kelola kesehatan dan psikologi, karena bukan ranah kami. Kami tidak mengurus honor dokter dan psikolog,” tulis Komarudin melalui WhatsApp, Senin (19/1).

Meski demikian, Komarudin menegaskan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sudah diatur secara jelas dalam PNBP. Ia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungutan di luar ketentuan tersebut.

“Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dan sesuai PNBP. Kalau ada yang lebih dari itu silakan dilaporkan. Untuk biaya kesehatan silakan tanya dokter, untuk biaya psikotes silakan tanya ke psikolog karena itu profesi,” sambungnya.

Perbedaan pernyataan antara Kakorlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya ini, menurut Uchok, justru memperlihatkan ketidakpastian tata kelola yang berujung pada kebingungan masyarakat.

“Ketika institusi negara saling melempar kewenangan, publik akhirnya tidak tahu harus bertanya dan mengadu ke mana. Ini berbahaya dalam konteks transparansi anggaran,” tegas Uchok.

Ia menilai, tanpa mekanisme kontrol dan pencatatan resmi oleh pemerintah, dana kesehatan dan psikotes dalam pengurusan SIM berpotensi “menguap” tanpa kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban.

“Negara seolah kehilangan kendali atas dana yang dipungut dari masyarakat. Ini perlu audit dan penjelasan terbuka agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik,” pungkasnya.