Hukum & Kriminal

PERADI : Penasihat Hukum Selain Advokat Tidak Dibenarkan 

Avatar photo
×

PERADI : Penasihat Hukum Selain Advokat Tidak Dibenarkan 

Sebarkan artikel ini
PERADI : Penasihat Hukum Selain Advokat Tidak Dibenarkan 

Jakarta – Pernyataan Kababinkum TNI ekses dari Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polresta Medan yang pada pokoknya TNI dibolehkan menjadi Penasihat Hukum untuk keluarga dengan merujuk pada Ketentuan internal TNI,” Jakarta, 13 Agustus 2023.

Menanggapi hal tersebut, Luhut MP Pangaribuan, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan bahwa Penasihat Hukum sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah Advokat.

” Advokat adalah pemberi jasa Hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat,” kata ketua umum Peradi Luhut MP Pangaribuan tersebut.