Hukum & Kriminal

Barak 106 Minta Presiden Prabowo Bebastugaskan Anang Supriatna, Ini Penyebabnya

Avatar of Editor
×

Barak 106 Minta Presiden Prabowo Bebastugaskan Anang Supriatna, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Barak 106 Minta Presiden Prabowo Bebastugaskan Anang Supriatna, Ini Penyebabnya I PojokPublik

Pojokpublik.id Jakarta – Banyak keanehan dalam sejumlah kasus atau perkara yang ditangani Jaksa di era Joko Widodo. Salah satunya, kasus yang melibatkan Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi.

Perkara ini mencuat lagi di era Presiden Prabowo Subianto ini, padahal, kasus Silfester Matutina itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi sejak tahun 2019 lalu.

Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) menyoroti fenomena terpidana masih bebas berbicara di televisi dan ruang publik yang mencoreng profesionalitas Kejaksaan Agung.

Seperti yang dilakukan Silfester Matutina tersebut. Padahal sudah jelas-jelas sebagai Terpidana sejak 2019 lalu, namun tidak kunjung dieksekusi oleh Jaksa. Malah, Silfester Matutina bebas melenggang dan berkoar-koar di publik, bahkan masih mendapat posisi Komisaris di salah satu BUMN.

Oleh karena itu, Ketua Umum DPP Barak 106, Martin Siahaan, mengungkapkan, Jaksa yang menangani perkara ini sejak 2019 lalu itu harus segera diperiksa dan dibebastugaskan.

“Kami meminta kepada Presiden Prabowo agar segera membebastugaskan Anang Supriatna yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada saat kasus Silfester Matutina tersebut sudah dinyatakan Inkracht sejak 2019 namun tak kunjung dilakukan eksekusi,” tutur Martin Siahaan, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (7/8/2025).

Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) juga meminta Anang Supriatna yang kini sudah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), untuk bertanggung jawab demi keadilan dan kehormatan.

“Pada saat Putusan Kasasi 20 Mei 2019 dan diberitahukan untuk dilakukan eksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan namun tidak dilakukan oleh Kajari pada saat itu, Anang Supriatna,” jelas Martin Siahaan.

Perbuatan lalai yang dilakukan Anang Supriatna dinilai Martin membuka tabir aib. Terlebih lagi terpidana Silfester Matutina juga diangkat menjadi Komisaris BUMN, ID Food.

“Jika seandainya, Anang Supriatna profesional dan patuh terhadap hukum maka fenomena Silfester tidak akan terjadi. Dan ini memalukan,” kata Martin.

Kondisi penegakan hukum saat ini, lanjut Martin, sungguh tak bisa bisa dipercaya lagi. Dia menambahkan agar Presiden Prabowo membebastugaskan sementara Anang Supriatna untuk diperiksa apakah karena faktor kesengajaan atau karena ada kekuatan politik di balik kelalaian eksekusi Silfester.

Perlu diketahui, Anang Supriatna menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Mei 2019 hingga April 2021.

Selama hampir dua tahun menjabat, Anang tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung. Dimana diketahui juga Silfester Matutina adalah relawan solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Joko Widodo.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287K/Pid/2019 kembali heboh 6 tahun kemudian, di saat Anang Supriatna telah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dalam putusan tersebut Silfester Matutina dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diketahui, Anang Supriatna telah menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.

Anang tercatat pernah menjabat sebagai Kajari Bontang pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 2014.

Kemudian setelah itu, dia menjabat sebagai Asisten Pembinaan Kejati Bali pada kurun waktu 2016/2017 sebelum menjadi Kepala Subdirektorat atau Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Muda Bidang Intelijen atau Jamintel Kejagung.

Lalu pada Senin, 29 April 2019, Anang Supriatna dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel).

Selanjutnya pada Maret 2021, Anang lagi-lagi mendapatkan promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 28 Januari 2023, Anang Supriatna kembali mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung. Dia menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung RI.

Pada Mei 2024, Anang kemudian menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Wakajati Sultra.

Atas persoalan ini, Anang Supriatna yang kini menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), akan terlebih dahulu melakukan pengecekan perkara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk atas nama Silfester Matutina tersebut.

“Saya pelajari dulu. Saya lacak dulu kapan penerimaan di Kejari Jaksel, dan bagaimana posisinya. Kita ini tidak hafal dan banyak perkara,” ujar Anang Supriatna ketika dikonfirmasi wartawan.

Dalam Putusan Kasasi perkara No 100/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL dengan Terdakwa Silfester Matutina, tercantum nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yenita Sufniwati, SH. Pada waktu itu, Anang Supriatna menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel).