Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

David
×

Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar I PojokPublik
Foto: Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Pojokpublik.id Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan uang kerugian dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar. Nantinya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022-2023.

“Pelacakan Aset ini merupakan Upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi,” kata Irfan melalui realis yang dikirim oleh Kasi Pidum Mumuh Ardiansyah Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, kata Irfan terdapat 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH, BT, RAP, dan NW yang merupakan petinggi PT ENM dan PT SDI. Adapun kata Irfan, modusnya diantaranya membuat perjanjian subkontrak tanpa sepengetahuan pihak pemilik proyek utama hingga lalai dalam melaksanakan pencairan jaminan berupa rekening giro dari PT SDI.

Akibatnya, kata Irfan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Nomor PE.03.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, kerugian negara mencapai Rp81,8 miliar.

Uang hasil pelacakan aset kerugian negara senilai Rp15 miliar kemudian dititipkan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Kota Bandung RPL Nomor: 7277754392 RPL 095 KEJARI BANDUNG UTK PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.

Pantauan di kantor Kejari Kota Bandung, uang Rp15 miliar itu dibagi menjadi 15 paket yang dikemas dalam plastik bening. Uang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang PT Energi Negeri Mandiri dengan PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 sampai dengan 2023 sebesar Rp. 15.000.000.000.

Kendati demikian, Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak seluruh kerugian negara yang totalnya mencapai Rp81,8 miliar hingga dikembalikan ke kas negara.

“Harapan kami, pemulihan keuangan daerah itu bisa kami selesaikan tuntas, sebesar Rp 81.896.435.126, itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis, yang saya penyidik bidang Pidsus, sanggup menyelesaikan masalah tersebut,” harapan Irfan.

Sementara para tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan menitipkan Tersangka Inisial BT. NW, RAP dan RH pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan,” tutup Irfan.