
Pojokpublik.id SUMUT – Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, angkat bicara keras menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Tuntutan ini muncul menyusul kecelakaan maut yang menimpa pekerjanya, Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban yang menjabat sebagai Head Chef dan baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu, mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB.
“Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja, tapi ironisnya institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi hak dasarnya. Kami temukan fakta sementara bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Maruli Rajagukguk, Senin (13/4/2026).
Maruli menegaskan, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja di atas 10 orang wajib mendaftarkan pekerjanya. Kelalaian ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa dipidana.
“Apabila tidak didaftarkan bisa dikenakan tindakan administratif bahkan pidana. Pengusaha atau pemberi kerja jika lalai bisa dipidana hingga 8 (delapan) tahun sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan UU BPJS,” serunya.
Santunan Rp5 Juta Ditolak, Biaya RS Capai Rp400 Juta
Pria yang pernah aktif di LBH Jakarta dan Yangon Justice Center Myanmar ini mengungkapkan, pihak keluarga sempat dipertemukan dan ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.
“Keluarga menolak santunan tersebut. Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit saat ini sudah membengkak hingga ratusan juta, bahkan diprediksi bisa tembus Rp400 juta lebih. Yayasan dan SPPG tidak bisa lepas tangan, mereka wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh,” ujarnya.
Maruli juga meminta Pengawas Ketenagakerjaan turun tangan. Perusahaan wajib membayar gaji penuh selama masa perawatan dan tidak boleh melakukan PHK sewenang-wenang terhadap korban.
Desak Evaluasi Total Dapur MBG
Selain menuntut tanggung jawab biaya, Maruli juga meminta otoritas terkait untuk mengevaluasi manajemen dapur di lokasi tersebut.
“Kami meminta agar dapur MBG di bawah naungan mereka ini dievaluasi total. Mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja yang layak, hingga kepastian jaminan sosial. Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah,” tegasnya.
Pihak Yayasan: Saya di Jakarta, Silakan Hubungi Lapangan
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani yang diwakili Rani justru mengalihkan komunikasi.
“Selamat siang, silakan koordinasi dengan yang di lapangan ya Pak. Saya posisi di Jakarta,” tutup Rani singkat, dan menyarankan untuk menghubungi nomor atas nama Dani Pangsu dan Muliawanto.
