Korupsi

Kejaksaan Negeri Lebak Serius Tangani Kasus Tipikor PDAM Tirta Kalimaya

Avatar of Redaksi
×

Kejaksaan Negeri Lebak Serius Tangani Kasus Tipikor PDAM Tirta Kalimaya

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Lebak Serius Tangani Kasus Tipikor PDAM Tirta Kalimaya I PojokPublik

Pojokpublik.id, Lebak, – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak, Irfano Rukmana Rachim menegaskan komitmennya dalam menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejari, termasuk kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Kalimaya.

“Ya terkait dengan tadi ada aksi Demontrasi dari rekan-rekan pada prinsip nya kita apresiasi kita hormati karena itu merupakan hak untuk menyatakan pendapat karena memang dilindungi oleh undang-undang,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada pojokpublik.id, pada Kamis (17/7/2025).

“Kita berterimakasih dan apresiasi dan ini juga merupakan bentuk kepedulian masyarakat kepedulian lembaga khususnya LSM yang ada di Kabupaten Lebak bagaimana untuk penegakan hukum ini bisa berjalan sesuai dengan koridornya atau on the trek lah,” beber Kasi Pidsus.

Selanjutnya Kasi Pidsus mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan tadi yang memang kita mesti luruskan juga dan setelah demontrasi tadi kita melakukan audiensi hasil audiensi itu kita sama-sama sepakat bersinergi dan berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ada di Kabupaten Lebak khususnya kasus PDAM yang sedang berjalan.

Nah terkait dengan kasus PDAM itu sendiri tadi sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa orator itu kita sudah klarifikasi kita sudah luruskan beberapa informasi kita sampaikan juga bahwa penanganan perkara ini tidak ada yang di kubur ini masih tetap berjalan berproses dan kita tidak menutup nutupi.

Karena sejauh ini setiap ada rekan-rekan baik media maupun dari LSM ataupun masyarakat umum yang menanyakan kasus tipikor yang ada di sini khususnya kasus PDAM juga itu pasti kita sampaikan progresnya bahkan kendalanya seperti apa kita sampaikan.

Cuman ada beberapa hal memang terkait kendala yang tidak bisa kita buka secara gamblang karena kalau kita buka kendala hambatan kita secara gmblang tapi kendala ini bukan kendala interpensi dan lain sebagainya.

Memang kendala dalam mekanisme bagaimana memperoleh nilai kerugian karena nilai kerugian ini kita pertanggungjawabkan dalam persidangan.

Irfano menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, serta melibatkan tim ahli Namun proses penghitungan kerugian negara masih berjalan.

“Kami serius menangani kasus ini. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Informasinya sudah kami terima, tinggal menghitung keseluruhan kerugian negaranya,” tandas Irfano saat memberikan keterangan kepada awak media.

Irfano menegaskan akan tetap melanjutkan penyidikan hingga seluruh fakta hukum terungkap, termasuk penghitungan kerugian negara yang kini sedang dalam proses finalisasi bersama tim ahli. (Djael)