
Pojokpublik.id JAKARTA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk periode 2019–2024, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/1/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., dengan anggota majelis Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H. dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang pada pokoknya menerangkan berbagai temuan terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Temuan Audit Bank DKI
Para saksi yang berasal dari auditor internal Bank DKI menjelaskan bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex berupa kredit modal kerja. Dalam pelaksanaan audit reguler terhadap kredit menengah, ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain:
•Tidak terpenuhinya aspek reputable name PT Sritex karena tidak didukung data rekam jejak dan prestasi perusahaan yang memadai;
•Tidak terpenuhinya investment grade rating, mengingat kondisi industri tekstil yang mengalami penurunan, khususnya pada sektor ekspor;
•Terjadi peningkatan signifikan utang bank PT Sritex, yakni sebesar 310 persen untuk utang jangka pendek pada tahun 2020 dan 1.128,39 persen untuk utang jangka panjang sejak tahun 2018;
•Pemeriksaan dokumen pendukung berupa invoice dari pemasok hanya dilakukan secara administratif, tanpa pendalaman atau verifikasi lapangan.
Temuan Audit Bank BJB
Sementara itu, saksi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB mengungkapkan adanya hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan sejumlah penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, di antaranya:
•Penilaian credit rating debitur yang tidak mencerminkan kondisi riil PT Sritex;
•Penurunan suku bunga kredit yang dilakukan tanpa melalui mekanisme restrukturisasi kredit sesuai ketentuan;
•Tidak dilakukannya verifikasi yang memadai terhadap dokumen pencairan kredit, seperti Purchase Order (PO), invoice, dan bukti transfer kepada pemasok;
•Tidak dipenuhinya permintaan dokumen tambahan oleh debitur untuk kepentingan audit lanjutan.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, nilai utang PT Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat sebesar Rp671.795.983.586. Nilai tersebut disebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit dimaksud.
Para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas keterangan para saksi. Namun demikian, para saksi tetap pada keterangannya sebagaimana disampaikan di hadapan majelis hakim.
Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
(D. Wahyudi)
