Foto: Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto.Pojokpublik.id Jakarta – Ahli hukum laut sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim terkait perkara yang menjerat seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan, Rabu (25/2/2026).
Dalam suratnya, Soleman menegaskan bahwa yang dipertaruhkan dalam persidangan bukan semata nasib terdakwa, melainkan juga konsistensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Yang dipertaruhkan adalah apakah Konstitusi masih bernapas,” tulis Soleman dalam pembukaan suratnya.
Soleman menekankan bahwa keberadaan Fandi di atas kapal memang merupakan fakta. Namun menurutnya, berada di lokasi dugaan tindak pidana tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana.
Ia mengingatkan bahwa hukum pidana modern menolak penghukuman kolektif dan menuntut pembuktian kesalahan yang bersifat personal.
“Kesalahan harus personal. Niat harus nyata. Bukti harus konkret,” tegasnya.
Menurut Soleman, jika keberadaan semata dijadikan dasar pemidanaan, maka hal itu berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik penegakan hukum.
Dalam surat tersebut, Soleman juga mengutip asas klasik actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.
Ia menilai dalam perkara ini belum terlihat bukti komunikasi, aliran dana, kendali, maupun pengetahuan terdakwa terkait dugaan tindak pidana.
“Apakah profesi sekarang menjadi bukti kesengajaan?” tulisnya mempertanyakan.
Soleman mengakui Indonesia tengah gencar memerangi narkotika. Namun ia mengingatkan, sejarah menunjukkan dalam situasi “perang” terhadap kejahatan, negara kerap tergelincir menghukum pihak yang seharusnya tidak bersalah.
Menurutnya, putusan hakim dalam perkara ini akan menjadi indikator penting apakah prinsip negara hukum tetap dijaga.
Mengacu Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Soleman menegaskan setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.
Ia menekankan bahwa jika masih terdapat keraguan rasional dalam pembuktian, maka asas in dubio pro reo seharusnya berlaku.
“Jika masih ada keraguan rasional, jangan hukum,” tulisnya.
Di bagian akhir, Soleman menyerukan agar Majelis Hakim menjaga standar bahwa bawahan tidak otomatis bersalah, profesi bukan unsur pidana, dan asumsi tidak dapat menggantikan bukti.
Menurut dia, putusan bebas dalam kondisi pembuktian yang meragukan justru merupakan bentuk keberanian menjaga wibawa negara hukum.
Surat terbuka tersebut ditutup dengan penegasan bahwa konstitusi dibuat untuk melindungi manusia, bukan sekadar simbol, serta harapan agar majelis hakim memutus perkara semata berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan. (Rohim)
