Kejaksaan Agung RIPojokpublik.id JAKARTA – Dede Apendi, seorang warga yang mengaku sebagai korban penguasaan lahan secara anarkis, menyampaikan keluhan serius terkait penanganan kasusnya yang terkesan berlarut-larut. Ia secara khusus menyoroti kinerja Jaksa M. Sidik dari Kejaksaan Negeri Serang Banten, yang dinilai menyalahi prosedur standar operasional (SOP) dan diduga bermain mata dengan penyidik Polres Serang.
Dede Apendi telah mengirimkan laporan langsung kepada Jaksa Agung RI, Prof. Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya atas kejanggalan dalam penanganan berkas perkaranya bernomor BP/126/X/RES.1.24, tanggal 29 Oktober 2024. Kasus yang melibatkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP ini telah bergulir selama dua tahun enam bulan tanpa kejelasan hukum.
“Saya melaporkan kepada Bapak Jaksa Agung atas keprihatinan saya terhadap kinerja Jaksa M. Sidik di Kejaksaan Negeri Serang Banten. Berkas perkara saya sudah berjalan dua setengah tahun, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tutur Dede Apendi dengan nada putus asa kepada awak media, Selasa (7/4/2026)
Berkas Bolak-balik, Petunjuk Janggal
Dede menjelaskan, kasusnya sudah mencapai Tahap I, namun berkas perkara terus bolak-balik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik (P19) hingga empat kali. Ia merasa heran dengan petunjuk JPU yang dianggap tidak masuk akal.
“Ada petunjuk JPU yang menurut saya mengada-ada, yaitu meminta saya menyerahkan dokumen surat akta tanah yang asli. Padahal, saya sudah menyerahkan dokumen akta tanah yang sudah dilegalisir dan ditandatangani Camat Pontang selaku PPAT Kecamatan Pontang kepada penyidik Polres Serang,” keluhnya.
Dede Apendi menambahkan, pihaknya bahkan sudah melayangkan surat keberatan kepada penyidik Polres Serang agar disampaikan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serang.
Laporan ke Internal Kejaksaan Tak Ada Tindak Lanjut
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Dede Apendi sebelumnya telah melaporkan Jaksa M. Sidik ke JAMPIDUM dan JAMWAS Kejaksaan Agung RI. Namun, ia mengaku belum ada tindakan konkret maupun jawaban tertulis yang jelas dari pihak JAMWAS, meskipun laporannya ditangani oleh Jaksa Bayu.
“Karena banyak kejanggalan, saya memberanikan diri melapor ke Bapak Jaksa Agung. Saya berharap beliau dapat memberikan kepastian hukum dan menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang menyalahgunakan jabatannya,” ujarnya.
Dede Apendi berharap Jaksa Agung yang selama ini dikenal tegas terhadap oknum jaksa “nakal” dapat segera menuntaskan berkas perkaranya hingga P21 dan sampai ke persidangan. Ia juga menaruh harapan besar pada pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku Januari 2026 ini, agar praktik mafia hukum tidak lagi terjadi di Indonesia.
“Semoga dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023, tidak ada lagi praktik mafia hukum dan penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dede Apendi, berharap keadilan segera berpihak padanya.
