Pojokpublik.id, TANGERANG| Jajaran Reskrim Polsek Mauk melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku pencongkel rumah di Kampung Pabuaran RT .001/004 Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku itu berinisial AR dan A alias golek diamankan Polisi saat melakukan aksinya pencongkelan rumah salah satu warga Desa Rawa Kidang pada Rabu Subuh 1 Februari 2023 sekira jam 03.30 wib.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono melalui AKP Yono Taryono Kapolsek Mauk menjelaskan, Kejadian kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Rabu subuh 1 Februari 2023 sekira jam 03.30 wib di rumah salah satu warga Kampung Pabuaran RT 001/004 Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang.
Baca juga : Banit Intelkam Polsek Mauk laksanakan Giat Commander Wish Kapolda Banten ‘Yuu Ngopi Wae’ Bersama Gus Lutfi
Pada saat itu Jajaran Reskrim Polsek Mauk yang sedang melakukan patroli antisipasi gangster di wilayah Sukadiri yang berdekatan dengan TKP kemudian mendapatkan infomasi dari warga telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian pencongkelan rumah di Kampung Pabuaran Rawa Kidang.
“Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota reskrim mendatangi TKP dan setelah itu langsung melakukan penangkapan ke 2 (dua) pelaku tersebut dan mengamankan barang bukti. Yang kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk di proses secara hukum yang berlaku,”jelas Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono kepada wartawan Kamis (2/2/2023).
Baca juga : Apel Gabungan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023, Kapolsek Mauk: Ciptakan Kondusipitas Wilayah
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka AR dan A alias golek, bahwa pelaku melakukan percobaan pencurian menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah linggis yang di gunakan untuk mencongkel jendela rumah. Dan pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali.
“Bahwa benar tujuan pelaku melakukan pencurian yaitu untuk mendapatkan barang berharga kemudian di jual kembali dan hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari- hari,”terangnya.
Kapolsek mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa 1 (satu) buah linggis panjang sekitar 28 cm yang di tutupi kain dan di ikat tali warna putih, 1 (satu) buah sweater warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat No.Pol A 3716 ZE, warna : hitam, no.ka: MH1JFP124GK665567, no.sin : JFP1E2632911 dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor serta 1 (satu) buah kunci engsel jendela dalam keadaan rusak.
“Modus operandi Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan linggis, pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijeratkan pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dengan Hukuman penjara 5 tahun. (Ar)











