Daerah

Jerry Massie: ‎Pemerintah Harus Tegas Buat Regulasi Sistem Pendidikan Nasional Soal Rokok

David
×

Jerry Massie: ‎Pemerintah Harus Tegas Buat Regulasi Sistem Pendidikan Nasional Soal Rokok

Sebarkan artikel ini
Jerry Massie: ‎Pemerintah Harus Tegas Buat Regulasi Sistem Pendidikan Nasional Soal Rokok I PojokPublik
Foto: ‎Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.

Pojokpublik.id Jakarta – Rokok dinilai memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, industri ini menjadi penyumbang besar bagi penerimaan negara. Namun di sisi lain, dampaknya terhadap dunia pendidikan dan moral pelajar mulai menjadi perhatian serius.

‎Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyoroti fenomena tersebut dengan menyebut rokok sebagai “surga pajak” bagi pemerintah, tetapi sekaligus “bumerang” bagi pembentukan karakter generasi muda.

‎”Coba bayangkan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) saja hingga Juli 2025 tercatat mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp111,23 triliun,” ujar Jerry melalui sambungan selulernya, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

‎Menurutnya, capaian tersebut membuktikan besarnya kontribusi industri rokok terhadap kas negara. Namun, ia mengingatkan bahwa di balik angka besar itu, ada konsekuensi sosial yang tidak bisa diabaikan. Namun, disisi lain, rokok pun menjadi bumerang bagi sektor pendidikan. Hal ini berkaitan dengan viralnya berita terkait salah satu SMA di Banten.

‎”Seorang kepala sekolah menampar siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Kasus itu berujung pada pemecatan kepala sekolah, yang kemudian memicu perdebatan publik,” kata Jerry.

‎“Sebetulnya salah juga menampar. Tapi saya melihat ada sisi benarnya. Sekolah bukan tempat merokok. Harus ada sanksi yang tegas bagi siswa yang melanggar disiplin seperti ini,” katanya lagi.

‎Jerry menilai, ada sisi benarnya tindakan Kepsek tersebut, lantaran sekolah bukan tempat merokok.

‎Jerry menilai, perlu ada pembaruan regulasi dalam sistem pendidikan nasional untuk mengatur perilaku pelajar terkait rokok.

‎“UU Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 perlu direvisi. Harus ada pasal yang menegaskan sanksi bagi pelajar yang merokok di lingkungan sekolah, misalnya dipindahkan atau diberhentikan sementara,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Jerry juga menyoroti maraknya warung di luar sekitar sekolah yang menjual rokok kepada siswa. Ia menilai, praktik tersebut harus dihentikan dan diberi sanksi tegas.

‎“Warung yang menjual rokok kepada pelajar sebaiknya dikenai pidana kurungan 3 sampai 6 bulan. Saya banyak melihat sendiri di luar sekolah-sekolah SMA, anak-anak bisa dengan mudah membeli rokok. Ini membahayakan,” tegasnya.

‎Jerry menambahkan, keputusan memecat kepala sekolah dalam kasus di Banten sebaiknya dikaji ulang. Ia menilai, tindakan kepala sekolah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk ketegasan dalam mendidik.

‎“Pemecatan itu seharusnya menjadi bahan evaluasi. Kepala sekolah itu bukan berbuat kriminal, tapi menegakkan disiplin. Ini bisa dijadikan teguran etika situasional bagi siswa agar lebih menghargai aturan,” tuturnya.

‎Ia berharap pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dapat mengambil langkah konkret agar lingkungan sekolah tetap menjadi tempat yang sehat dan bebas rokok.

‎“Kalau rokok sudah masuk ke sekolah, masa depan bangsa ikut terancam,” pungkasnya