Daerah

PTSL Lebak Disorot, BRIGADE Desak Usut Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

David
×

PTSL Lebak Disorot, BRIGADE Desak Usut Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
PTSL Lebak Disorot, BRIGADE Desak Usut Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang I PojokPublik
Keterangan foto:Idham M. Haqim, Pimpinan Tertinggi BRIGADE.

Pojokpublik.id Lebak – Barisan Gerakan Demokrasi (BRIGADE) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, BRIGADE mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap sekitar 535 pengajuan PTSL yang dilakukan oleh panitia PTSL desa bersama oknum perangkat desa. Pungutan tersebut diduga dipungut dengan berbagai dalih yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, BRIGADE juga menyoroti aspek legalitas objek tanah yang diajukan dalam program tersebut. Sebagian besar lahan yang diusulkan PTSL diduga berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik Perhutani, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses pendaftaran dan potensi konflik agraria di kemudian hari.

“Praktik seperti ini jelas mencederai tujuan PTSL sebagai program strategis nasional yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, bukan justru menjadi beban baru bagi rakyat,” tegas Idham M. Haqim, Pimpinan Tertinggi BRIGADE, dalam pernyataan sikapnya, Kamis (22/1/2026).

Menurut Idham, dugaan pungli tersebut tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi. Ia menilai, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan program nasional.

Atas dasar itu, BRIGADE mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. BRIGADE meminta agar dugaan pungli ini diusut secara transparan dan pihak-pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai program negara dijadikan ladang pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Idham.

Sementara itu, Arin, Sekretaris Jenderal BRIGADE, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Menurutnya, program strategis nasional seperti PTSL membutuhkan pengawasan ketat dan partisipasi publik agar tidak melenceng dari tujuan awal.

“Di wilayah seperti Kabupaten Lebak yang memiliki sejarah tumpang tindih penguasaan lahan, pengawasan harus lebih ekstra. Jika tidak, PTSL justru bisa memicu konflik agraria baru,” kata Arin.

Ia menambahkan, transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar program PTSL benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Sebagai penutup, BRIGADE menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Kertarahayu. Organisasi ini menyatakan tidak akan berhenti bersuara hingga keadilan agraria ditegakkan dan pelayanan publik di Kabupaten Lebak benar-benar bersih dari praktik koruptif.

“Ini bukan sekadar soal pungli, tetapi soal keadilan, hak masyarakat atas tanah, dan marwah pelayanan publik,” pungkas Arin.

Hingga berita ini di terbitkan, upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Catatan:

Redaksi menegaskan bahwa berita ini disampaikan berdasarkan keterangan dan informasi yang tersedia hingga saat ini. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (red)