Miris Upah Guru PPPK Penuh dan Paruh Waktu Diduga dipotong Oknum Disdikpora

Avatar of Redaksi
Redaksi
12 Mar 2026 16:53
2 menit membaca

Pojokpublik.id, Pandeglang, – Oknum bendahara Disdikpora Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menuai sorotan publik karena diduga melakukan pemotongan upah guru PPPK Penuh dan Paruh Waktu berkisar Rp 52.300 per guru.

Selain itu ada juga dugaan pemotongan sebesar Rp 43.000 yang menurut informasinya di peruntukan untuk zakat.

Berdasarkan hasil informasi dari salahsatu aktivis di Kabupaten Pandeglang Ilham Kamil mengatakan kepada awak media bahwa upah Guru PPPK Penuh dan Paruh Waktu tersebut dipotong tanpa adanya konfirmasi atau kesepakatan antara kedubelah pihak.

Ilham juga menilai oknum Disdikpora sudah mencederai marwah dunia pendidikan yang seharusnya mencerminkan akuntabilitas kinerja birokrasi yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selanjutnya dikesempatan yang sama Humaedi selaku aktivis sangat mengecam adanya dugaan pemotongan upah Guru PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oknum bendahara Disdikpora Pandeglang tersebut.

Humaedi juga mengatakan kepada awak media bahwasanya perbuatan ini jelas sudah melanggar hukum dan kode etik ASN. Ia menegaskan akan melakukan pelaporan terkait oknum Disdikpora tersebut ke BKPSDM tentang kode etik ASN dan akan melakukan pelaporan kepada Kejati Banten untuk ditindaklanjuti terkait adanya dugaan tindak pidana KKN di tubuh Disdikpora Pandeglang.

Sementara di tempat terpisah beberapa Guru PPPK Penuh dan Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya dugaan pemotongan upah senilai 52.300 dan 43.000.

“Iya Pak betul pas kami melakukan pengecekan di rekening upah yang seharusnya kami terima utuh justru berkurang,” tutur salah satu Guru PPPK Paruh Waktu yang tidak mau disebutkan namanya. (Red)

Pers Nasional
x
x