Oleh: Musrianto, Sekjen Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), Jakarta, Sabtu (2/5/2026).Pojokpublik.id Jakarta – Dalam amar putusannya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada intinya mengabulkan permohonan untuk sebagian, serta menegaskan bahwa Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa kurator wajib menyampaikan laporan berkala bukan hanya kepada hakim pengawas, tetapi juga kepada kreditor dan debitor, termasuk melalui sarana elektronik. Selebihnya, permohonan ditolak.
Jika dibaca sekilas, amar ini mungkin tampak sederhana. Namun bagi buruh yang selama ini berhadapan langsung dengan proses kepailitan, maknanya sangat besar. Ini bukan sekadar perubahan kalimat dalam undang-undang, tetapi perubahan cara pandang dari sistem yang cenderung tertutup menjadi lebih terbuka dan berpihak pada akses informasi.
Selama ini, pengalaman buruh dalam proses kepailitan sering kali jauh dari rasa keadilan. Saya sendiri, dalam berbagai pendampingan, berulang kali menemukan pola yang sama. Ketika perusahaan dinyatakan pailit, buruh langsung kehilangan pekerjaan. Harapan terakhir mereka hanyalah pembayaran upah yang belum dibayar dan pesangon. Namun ironisnya, untuk mengetahui apakah hak itu akan dibayar atau tidak, mereka justru tidak punya akses informasi yang cukup.
Buruh sering bertanya:
“Apakah aset perusahaan masih ada?”
“Sudah dijual atau belum?”
“Berapa hasilnya?”
“Kapan kami dibayar?”
Pertanyaan-pertanyaan ini sangat mendasar. Tetapi dalam praktik, jawabannya tidak mudah didapat.
Mereka harus datang ke pengadilan niaga, mencari informasi di papan pengumuman, atau mengirim surat ke kurator. Tidak jarang, mereka harus bolak-balik tanpa hasil yang jelas. Bahkan ada yang harus mengeluarkan biaya sendiri hanya untuk mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Di titik ini, kita bisa melihat dengan jelas masalahnya bukan sekadar hukum, tetapi juga soal akses. Hukum mengatakan “terbuka untuk umum”, tetapi dalam kenyataan, akses itu tidak benar-benar mudah dijangkau oleh buruh.
Putusan ini mencoba menjawab masalah tersebut dari akarnya.
Dengan mewajibkan kurator untuk secara aktif mengirimkan laporan kepada kreditor dan debitor, Mahkamah mengubah konsep keterbukaan. Dulu, keterbukaan bersifat pasif. Informasi ada, tapi harus dicari sendiri. Sekarang, keterbukaan menjadi aktif yaitu informasi harus disampaikan.
Perubahan ini penting karena menyentuh inti ketidakadilan yang selama ini terjadi, ketimpangan informasi.
Dalam sistem lama, kurator memegang kendali penuh atas informasi tentang harta pailit. Sementara buruh, yang sangat bergantung pada hasil pengelolaan harta tersebut, justru tidak tahu apa yang sedang terjadi. Ini menciptakan hubungan yang timpang, satu pihak tahu segalanya, pihak lain hanya menunggu.
Dengan putusan ini, posisi itu mulai diseimbangkan.
Buruh tidak lagi sekadar menunggu. Mereka berhak mengetahui perkembangan secara berkala. Mereka bisa memahami proses yang sedang berjalan. Dan yang paling penting, mereka punya dasar untuk mengawasi.
Hal lain yang patut diapresiasi adalah pengakuan terhadap penggunaan teknologi. Putusan ini membuka ruang bagi penyampaian laporan melalui email atau aplikasi. Ini langkah maju yang sangat relevan dengan kondisi saat ini.
Bayangkan jika ke depan ada sistem digital di mana setiap perkembangan harta pailit bisa diakses oleh buruh secara langsung. Tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Tidak perlu lagi menunggu jawaban surat. Semua bisa dipantau secara transparan.
Ini bukan sekadar soal kemudahan, tetapi soal keadilan. Karena akses informasi yang cepat dan mudah akan memperkecil peluang terjadinya penyimpangan.
Dari sisi konstitusi, putusan ini juga memperkuat makna kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1).
Selama ini, kepastian hukum sering dipahami hanya sebagai adanya aturan. Padahal, kepastian hukum juga berarti seseorang bisa mengetahui dan mengakses hal-hal yang menentukan haknya.
Dalam konteks kepailitan, tanpa informasi, buruh tidak benar-benar memiliki kepastian. Mereka hanya menunggu tanpa tahu apa yang terjadi. Dengan adanya kewajiban laporan ini, kepastian itu mulai menjadi nyata.
Putusan ini juga mempertegas tanggung jawab kurator.
Kurator bukan sekadar “pengelola administrasi” harta pailit. Ia memegang amanah besar yang menyangkut hak banyak orang, termasuk buruh. Karena itu, ia harus bekerja secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kewajiban memberikan laporan kepada kreditor dan debitor adalah bagian dari tanggung jawab tersebut. Ini bukan beban tambahan, tetapi konsekuensi dari peran yang diemban.
Meski demikian, kita juga tidak boleh terlalu cepat puas.
Tantangan terbesar justru ada pada pelaksanaan di lapangan. Apakah kurator benar-benar akan menjalankan kewajiban ini? Apakah laporan akan diberikan secara lengkap dan tepat waktu? Apakah buruh benar-benar bisa memahami isi laporan tersebut?
Tanpa pengawasan yang kuat, ada risiko bahwa kewajiban ini hanya menjadi formalitas. Laporan mungkin dikirim, tetapi tidak jelas isinya. Atau dikirim, tetapi sulit dipahami.
Karena itu, langkah berikutnya sangat penting. Perlu ada standar yang jelas tentang isi laporan, cara penyampaian, dan mekanisme pengaduan jika kewajiban tidak dipenuhi.
Bagi buruh, putusan ini adalah peluang besar.
Ini adalah dasar hukum yang kuat untuk menuntut transparansi. Jika sebelumnya buruh hanya bisa “meminta”, sekarang mereka bisa “menuntut” karena ada dasar konstitusionalnya.
Lebih dari itu, putusan ini bisa menjadi pintu masuk untuk perubahan yang lebih luas. Sistem kepailitan perlu terus diperbaiki agar benar-benar melindungi buruh, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dalam praktik.
Pada akhirnya, putusan ini mengingatkan kita pada satu hal sederhana tetapi penting yaitu
tidak boleh ada proses yang menentukan nasib seseorang tanpa memberinya akses untuk mengetahui apa yang sedang terjadi.
Bagi buruh, ini adalah langkah maju. Mungkin belum sempurna, tetapi sangat berarti.
Dan dari sinilah perjuangan harus terus dilanjutkan agar keadilan tidak hanya dijanjikan, tetapi benar-benar dirasakan.
