Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar.Pojokpubluk.id Pati– Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Marwan, tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial S terhadap sejumlah santriwati, termasuk anak yatim, telah memicu keresahan luas di masyarakat.
Gelombang protes bahkan telah terjadi di Pati sebagai bentuk kemarahan publik.
“Peristiwa ini sangat menyesakkan dan melukai hati kita semua, apalagi terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menimba ilmu agama.
Saya mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara tegas. Jebloskan ke penjara,” tegas Marwan dalam keterangannya.
Marwan menekankan bahwa perlindungan terhadap anak dan santri harus menjadi prioritas utama. Ia menyampaikan beberapa langkah yang perlu segera dilakukan:
1. Polres Pati diminta segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara transparan dan berkeadilan.
2. Pihak terkait harus memberikan pendampingan dan advokasi maksimal kepada para korban.
3. Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, diminta mencabut izin operasional Pesantren Ndholo Kusumo serta mengevaluasi sistem pengawasan pesantren secara menyeluruh.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban mencapai puluhan santriwati, sehingga kasus ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh.
Meski demikian, Marwan mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi atau memberikan stigma negatif terhadap seluruh pesantren.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pesantren untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan menerapkan protokol perlindungan anak yang lebih ketat.
Kita tetap mendukung eksistensi pesantren, tetapi pelaku yang merusak nama baik lembaga harus dihukum berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
