LSM PBR Pertanyakan Hasil Investigasi dan Pengawasan KCD Terkait Dugaan Pungli di Sekolah

Avatar of Redaksi
Redaksi
21 Apr 2026 19:46
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Lebak – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak mempertanyakan tindak lanjut hasil investigasi yang dilakukan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Lebak terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Rangkasbitung.

Ketua Bidang Investigasi LSM PBR Lebak, Alex Simatupang, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Padahal, sebelumnya KCD telah turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dugaan pungutan itu menyasar siswa kelas XII dari berbagai jurusan dengan dalih biaya kelulusan sebesar Rp145.000. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hasil investigasinya,” ujar Alex kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, KCD memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi yang bertugas melakukan pengawasan, investigasi, serta memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah.

“Ini konsekuensi jabatan. Ketika ada sekolah yang diduga melakukan pelanggaran, KCD memang harus turun langsung. Hasilnya nanti menjadi dasar untuk memberikan sanksi, khususnya sanksi administratif kepada kepala sekolah atau pihak terkait,” jelasnya.

Menurut Alex, hasil investigasi tersebut dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi disiplin, sepanjang mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“KCD juga berwenang menindak pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan wewenang maupun dugaan korupsi dana pendidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya respons cepat dari KCD dalam menindaklanjuti setiap laporan atau keluhan masyarakat, khususnya dari orang tua siswa.

“Jangan sampai persoalan di bawah berjalan tanpa kendali. Jika tidak ada perhatian serius, kami tidak segan untuk melayangkan surat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Banten, bahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Lebak, Gugun, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons, meski pesan terpantau telah dibaca.

Penulis: Welly

Hari Jadi Pandeglang
x
x