Tugas Jurnalis di SPPG Cimarga Diduga Dihambat Petugas Keamanan

Avatar of Redaksi
Redaksi
5 Jun 2026 10:49
Daerah 0
3 menit membaca

Pojokpublik.id LEBAK – Sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan akses saat hendak melakukan peliputan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Primadani Rahayu yang berlokasi di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Kamis (4/6/2026).

Kedatangan awak media tersebut bertujuan melakukan konfirmasi terkait sejumlah temuan di lapangan guna memperoleh keterangan dan klarifikasi dari narasumber agar pemberitaan tetap berimbang serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Namun saat media hendak memasuki area SPPG, petugas keamanan (security) disebut tiba-tiba menutup pintu gerbang akses menuju kantor dan area dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibatnya, wartawan tidak diperbolehkan masuk ke lokasi.

Awalnya, para jurnalis mengaku telah menyampaikan maksud kedatangannya secara baik-baik untuk menjalankan tugas peliputan. Akan tetapi, petugas keamanan yang berada di lokasi justru meminta surat izin kunjungan dari Koordinator Kecamatan (Korcam) maupun dinas terkait.

Permintaan tersebut ditolak awak media karena dinilai tidak memiliki dasar maupun relevansi dalam mekanisme kerja jurnalistik. Wartawan menilai, dalam menjalankan tugas peliputan cukup menunjukkan identitas pers, kartu identitas wartawan (ID Card), serta surat tugas dari perusahaan media masing-masing.

Peristiwa yang dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik itu pun menuai sorotan dari kalangan insan pers. Sejumlah wartawan menegaskan bahwa syarat berupa “surat dari dinas” tidak dikenal dalam mekanisme peliputan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, awak media juga memahami adanya prosedur keamanan internal di area produksi, terlebih program MBG berkaitan dengan distribusi konsumsi masyarakat. Pengelola dapur dinilai memiliki kewenangan menerapkan standar keamanan tertentu, seperti pembatasan area steril maupun kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD), selama tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, pengelolaannya dinilai perlu terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk melalui kerja jurnalistik.

Wartawan juga menyoroti sejumlah aspek penting terkait operasional dapur MBG, seperti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN), serta kepemilikan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Apabila kedua ketentuan tersebut tidak terpenuhi, Korwil BGN disebut dapat menerbitkan surat penghentian sementara operasional (suspend). BGN juga memberikan tenggang waktu selama 30 hari untuk pemenuhan ketentuan tersebut. Jika tetap tidak dipenuhi, operasional SPPG berpotensi dihentikan secara permanen.

Selain persoalan administrasi dan standar sanitasi, kualitas menu hingga distribusi makanan juga dinilai perlu mendapat pengawasan masyarakat secara terbuka melalui fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.

 

(Penulis : Welly)

Hari Jadi Pandeglang