
Pojokpublik.id Jakarta – Skandal korupsi pengadaan batu bara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto kini memasuki babak krusial. Publik menuntut pengusutan tuntas atas dugaan manipulasi kualitas dan harga pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dan menjadi biang keladi pemadaman listrik (blackout) massal.
Isu Korupsi: Manipulasi Kualitas dan Harga
Dugaan korupsi ini berpusat pada praktik lancung dalam rantai pasok batu bara di bawah Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Para pelaku diduga menyuplai batu bara dengan kualitas kalori rendah (3.000 GAR), jauh di bawah spesifikasi teknis boiler PLTU yang seharusnya mencapai 4.400–4.800 GAR. Manipulasi kualitas dan harga ini ditaksir mencapai 40% dari total kebutuhan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara hingga Rp 15 triliun per tahun, tetapi juga mempercepat kerusakan sistem pembangkit listrik nasional.
Tanggapan Tajam MataHukum
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan komentar keras terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Penetapan tersangka Febrie Adriansyah hanyalah puncak gunung es. Kami melihat ada pembiaran sistemik yang akut di tubuh PLN EPI. Jika benar ada oknum penegak hukum yang berperan sebagai ‘intimidator’ untuk mengamankan perusahaan penyuplai batu bara kualitas sampah, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap energi nasional,” tegas Mukhsin Nasir.
Mukhsin juga menyoroti keterlibatan pihak swasta yang diuntungkan dalam skema ini. “Jangan berhenti pada Febrie dan Don Ritto. Aparat harus menyeret korporasi yang terlibat, yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menikmati keuntungan haram dari kontrak pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi selama bertahun-tahun.”
Tuntutan kepada Penegak Hukum
MataHukum secara tegas mendesak Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung untuk tidak tebang pilih. Mukhsin mempertanyakan integritas perusahaan yang terlibat dalam skema ini.
“Perusahaan-perusahaan tersebut bukan sekadar vendor, mereka adalah aktor intelektual yang secara sadar menukar kualitas batu bara dengan uang negara, yang ujungnya merusak infrastruktur listrik nasional. Polri dan kejaksaan harus segera melakukan penyitaan aset perusahaan dan mencabut izin operasional mereka. Jika aparat penegak hukum gagal membongkar keterlibatan korporasi secara menyeluruh, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo akan runtuh,” tutup Mukhsin.
Langkah Hukum KOSMAK
Perlu diketahui, kasus ini telah secara resmi bergulir ke jalur hukum berkat laporan dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Kasus ini ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026. KOSMAK sebelumnya telah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit investigasi menyeluruh menyusul terjadinya insiden pemadaman listrik massal (blackout) di Pulau Sumatra yang diduga kuat akibat buruknya kualitas batu bara yang dipaksakan masuk ke sistem kelistrikan nasional.
