Pemerhati Hukum Adit S.H: Kasus Mantan Jampidsus Ujian Integritas Penegakan Hukum

Avatar of Redaksi
Redaksi
16 Jul 2026 07:45
2 menit membaca

 

Pojokppublik.id JAKARTA 16 Juli 2026 – Perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut sebagai salah satu ujian terbesar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum, Adit Wahyudin, S.H. dalam siaran persnya. Berdasarkan informasi publik, mantan Jampidsus berinisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses hukumnya saat ini masih berjalan.

“Perkara ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” ujar Adit, Kamis 16 Juli 2026.

Adit menekankan prinsip _equality before the law_ harus diwujudkan secara nyata. Menurutnya tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan strategis. Namun di sisi lain, tidak boleh pula ada kriminalisasi atau penghakiman sebelum ada proses hukum yang sah.

“Semua harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tidak bersalah adalah prinsip fundamental dalam negara hukum. Karena itu seluruh pihak wajib menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan independensi. Apabila ada dugaan intervensi kekuasaan, konflik kepentingan, atau upaya menghambat proses hukum, maka harus diungkap secara transparan sesuai mekanisme hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, relasi politik, maupun kepentingan institusional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adit menilai perkara ini menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan koreksi internal secara profesional. Kepercayaan publik, katanya, hanya akan pulih jika proses hukum dijalankan terbuka, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Saya mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara kritis, namun tetap menghormati _due process of law_. Kritik adalah kontrol publik, tetapi tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Adit menegaskan hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan.
“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, dan tidak boleh ada seorang pun yang dihukum tanpa pembuktian yang sah. Kasus ini akan menjadi ukuran apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan atau justru kehilangan wibawanya di hadapan publik,” pungkasnya.

(Ds)

Hari Jadi Pandeglang