
Pojokpublik.id Lebak – Kepala Sekolah SDN 5 Pasir Bungur memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 5 Pasir Bungur, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (15/02/2026).
Konfirmasi tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang mengatur bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai komponen pembiayaan yang telah ditetapkan serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler menegaskan bahwa dana BOS dapat digunakan antara lain untuk:
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
pembiayaan operasional lainnya sesuai komponen yang diatur.
Penggunaan dana tersebut wajib berpedoman pada prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Ketentuan keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik:
•Menyediakan informasi publik secara berkala;
•Mengumumkan penggunaan anggaran kepada masyarakat;
•memberikan akses informasi sesuai prosedur kepada pihak yang membutuhkan.
Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, Kepala Sekolah SDN 5 Pasir Bungur, Romnah, menjawab singkat, “Maaf itu bukan ranahnya.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai keterbukaan informasi publik serta keterkaitannya dengan penggunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari dana BOS. Pasalnya, berdasarkan regulasi, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan harus dilakukan terhadap aset yang sah dan tercatat sebagai bagian dari sarana dan prasarana sekolah.
Diharapkan pihak sekolah dapat memberikan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
