Kemenag Fasilitasi Mediasi, Segel Yayasan dan Rumah Doa POUK Teluknaga Resmi Dicabut

Avatar of Redaksi
Redaksi
6 Apr 2026 19:08
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Tangerang – Pembukaan kembali segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, berlangsung lancar, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar, Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si., Konsultan Hukum Pemda Tangerang Deden Syukron, Kasatpol PP Ana Supriatna, penyidik Mujahidin, Pendeta Michael Siahaan, Ketua Majelis POUK Balo Napitupulu, Ketua Yayasan POUK Tesalonika Tangerang Pardede, serta sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya.

Gugun Gumilar yang bertindak sebagai mediator dan fasilitator dalam proses musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak yayasan menegaskan pentingnya menjaga nilai kebangsaan, toleransi, dan kebebasan beragama di Indonesia.

“Sore ini saya turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi, berkomunikasi, dan menghubungi berbagai pihak guna mencari solusi terbaik. Alhamdulillah, upaya tersebut terlaksana dan menjadi bukti kehadiran negara dalam merespons persoalan di tengah masyarakat,” ujar Gugun.

Ia menambahkan, melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Adapun poin-poin kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut meliputi:

Pencabutan segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Teluknaga telah dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mencari lahan, menyelesaikan perizinan PBG/IMB, serta membangun gereja di sekitar wilayah Teluknaga.

Penyerahan dan pemasangan kembali plang yayasan telah dilakukan pada hari yang sama.

Seluruh poin kesepakatan telah ditandatangani dan dapat diperbaiki melalui musyawarah mufakat apabila terdapat perubahan.

Gugun menegaskan bahwa Indonesia berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.

“Indonesia adalah negara Pancasila untuk semua. Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa lebih berhak daripada yang lain dalam menjalankan keyakinannya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak dasar setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

“Kebebasan beribadah adalah hak semua anak bangsa. Intoleransi dan persekusi tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.

Gugun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan memperkuat semangat hidup damai di tengah keberagaman.

“Kita harus hidup rukun dan damai. Perbedaan adalah keniscayaan yang harus dijaga bersama, bukan menjadi sumber konflik,” tutupnya.

Hari Jadi Pandeglang
x
x