Keterangan Foto: Puskesmas Maja kabupatén Lebak Jumat 3 Juli 2026Pojokpublik.id LEBAK – Terkait adanya kelahiran bayi yang lahir dengan kondisi sungsang yang tidak ditangani dengan penanganan oprasi cesar oleh pihak puskeamas maja Kabupaten Lebak Banten dan tidak dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan oprasi sesar yang ramai di beritakan di media onlin, berbuntut di somasi oleh pihak kuasa Hukum keluarga korban. Hal itu di ungkapkan oleh H. Rudi Hermanto, S.H dari Kantor Hukum Law Firm Chakrabhinus, saat di temui awak media di kawasan rangkasbitung pada 3/7/2026
Kami selaku kuasa hukum menyayangkan sekali atas kinerja puskesmas maja, atas tindakan persalinan yang diberikan kepada klien kami yang mengakibatkan meninggal dunia anak dari klien kami yang lahir dengan kondisi sungsang,” Ujarnya
“Kami menduga adanya tindakan paksa yang dilakukan bidan puskesmas maja dalam melakukan persalinan dengan posisi bayi sungsang, seharusnya selaku bidan yang sudah berpengalaman, jika memang tidak memungkinkan dilakukan tindakan melahirkan secara normal seharusnya bisa dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan operasi cesar, karena menurut keterangan yang diberikan klien kami (orangtua korban) bahwa waktu nya sangat panjang dari mulai datang hingga melahirkan di puskesmas, sehingga saangat dimungkinkan dirujuk ke rumah sakit untuk dilkukan oprasi cesar,”Tandesnya
Lebih lanjut, H. Rudi Hermanto, mengatakan,”Kami selaku kuasa hukum sudah mengirimkan somasi satu (1) kepada pihak puskesmas, jika memang tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab/mengklarifikasi dugaan mal praktek yang dilakukan oleh bidan puskesmas maja kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum Perdata maupun Pidana,”Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak puskesmas, terkait adanya somasi tersebut
Penulis:Ry
Editor:Ds
