Barang Bukti Pabrik Sawit di Bengkalis Diduga Dikorupsi, Dua Tersangka Ditetapkan

Avatar of Redaksi
Redaksi
21 Feb 2026 14:32
2 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua tersangka berinisial HJ dan S, Sabtu (21/2/2026).

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan HJ merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015–2017, sedangkan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap aset yang sebelumnya telah disita negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Carrel Williams, menerangkan pabrik kelapa sawit mini yang berada di Desa Tengganu, Bengkalis, merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014. Aset tersebut telah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada November 2015 dan seharusnya diserahkan untuk dikelola Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Namun setelah diserahkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM, HJ selaku pejabat penerima diduga tidak melakukan pengamanan fisik maupun administratif, serta tidak mencatatkan aset tersebut dalam inventaris barang milik daerah.

Pabrik justru dikuasai oleh tersangka S dan dioperasikan hingga Agustus 2019. Setelah itu, pabrik kembali disewakan kepada pihak lain tanpa izin hingga Maret 2024, meskipun Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat terkait status aset pada 11 Januari 2017.

Akibat perbuatan tersebut, aset negara yang seharusnya dikelola pemerintah daerah justru dimanfaatkan pihak swasta untuk memperoleh keuntungan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Hari Jadi Pandeglang
x
x