Karpet Merah untuk Gaji Belasan Juta, Rumah Subsidi Tak Lagi Milik Buruh

Avatar of Redaksi
Redaksi
23 Mei 2026 11:23
4 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang seharusnya menjadi payung hukum pemenuhan hak hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), justru dinilai mengandung kecacatan mendasar dan menyimpang dari tujuan awal. Regulasi ini dituding telah membuka “karpet merah” bagi kelompok berpenghasilan tinggi, sementara pekerja dan buruh yang berpenghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) justru tersisih dan terpaksa menggigit jari.

Demikian poin kritis yang disampaikan Irman Bunawolo, seorang Advokat sekaligus Penggiat Hubungan Industrial, dalam catatannya yang disusun sebagai bahan awal rencana uji materiil regulasi ini ke Mahkamah Agung.

Menurut Irman, jika menelaah Pasal 1 angka 1 dalam peraturan tersebut, bunyinya sangat ideal dan mulia. Di sana tertulis jelas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Definisi ini menegaskan ruh filosofis bahwa negara hadir sebagai jaring pengaman sosial bagi mereka yang terhimpit struktur ekonomi yang timpang.

Namun, ironi muncul saat membaca tabel zonasi pada bagian lampiran peraturan tersebut. Khusus untuk wilayah Jabodetabek yang masuk dalam Zona 4, pemerintah menetapkan batas maksimal pendapatan MBR hingga Rp12 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan menembus angka Rp14 juta per bulan bagi pasangan yang sudah berkeluarga.

“Inilah kecacatan logika yang sangat mendasar. Di tengah realita rezim upah murah yang masih berlaku di Indonesia, pendapatan belasan juta rupiah itu mau tidak mau sudah masuk kategori kelas menengah ke atas. Jangankan buruh pabrik, pekerja kantoran pun jarang yang membawa pulang gaji dua digit. Angka Rp14 juta itu adalah jatah manajer atau kepala cabang ke atas,” tegas Irman.

Irman menilai ada ketidakkonsistenan yang nyata antara definisi di dalam pasal dengan angka di dalam tabel. Regulasi ini dinilai seolah-olah enggan menghadapi kenyataan upah yang berlaku di lapangan. Jika pemerintah konsisten dengan frasa “keterbatasan daya beli”, seharusnya kriteria pembatasan pendapatan disandarkan secara jujur pada angka Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat.

Sebagai gambaran, di daerah seperti Brebes, Jawa Tengah, angka upah minimum masih berada di kisaran Rp2 jutaan. Ketika kementerian membuat zonasi namun melambungkan batas plafon hingga belasan juta, aturan ini menjadi tidak realistis dan lepas sama sekali dari kondisi riil ekonomi pekerja.

Kompetisi Tidak Setara di Mata Bank

Ketidakselarasan ini, lanjut Irman, melahirkan ketidakadilan sistemik, apalagi kuota rumah subsidi jumlahnya sangat terbatas. Persaingan menjadi tidak seimbang ketika seorang buruh berpendapatan pas-pasan harus berebut unit yang sama dengan seorang manajer bergaji Rp14 juta.

Ditinjau dari sisi hukum dan manajemen risiko perbankan dalam penilaian kelayakan kredit (credit scoring), Irman menilai nasib buruh sudah pasti kalah sebelum bertanding. Bank akan secara otomatis memilih pemohon yang berpenghasilan besar karena dianggap lebih aman, dengan sisa pendapatan setelah cicilan yang masih cukup besar untuk hidup.

“Pekerja lapisan bawah bertumbangan bukan karena mereka tidak mau membayar, tapi karena negara membiarkan mereka bertarung di arena yang tidak setara. Fenomena ‘kalah perang’ inilah yang menyingkirkan pekerja upah minimum dari antrean,” ujarnya.

Kondisi makin diperparah dengan skema perpanjangan jangka waktu kredit atau tenor hingga puluhan tahun. Skema ini seolah menjadi jalan keluar, namun pada praktiknya memaksa pekerja berupah rendah mengikatkan diri dalam utang hampir seumur hidup, bahkan hingga lewat usia pensiun. Sementara itu, kelompok yang mendekati batas ambang atas (gaji belasan juta) justru bisa leluasa mengambil tenor pendek yang jauh lebih aman, namun tetap menikmati fasilitas bunga subsidi flat 5% dari negara.

Diuji Materiil ke Mahkamah Agung

Bagi Irman, memisahkan indikator daya beli perumahan dengan realita struktur upah daerah adalah bentuk ketidakcermatan fatal dalam merumuskan regulasi. Kebijakan ini dinilai telah bergeser jauh dari tujuan awal sebagai perlindungan sosial, dan berubah menjadi sekadar alat stimulus pasar untuk meramaikan bisnis properti belaka.

Oleh sebab itu, Irman dan pihak yang sependapat berencana melayangkan uji materiil ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk mendesak negara agar berani jujur menghadapi kenyataan di lapangan.

“Kalau upah rakyat tingkat bawah memang masih rendah, buatlah aturan yang tegas dan jujur untuk melindungi mereka. Sudah saatnya kebijakan perumahan rakyat dikembalikan ke khitah filosofisnya: kunci proteksi khusus bagi pekerja upah minimum agar mereka bisa pulang ke rumah yang layak dan bermartabat, bukan malah dibiarkan menjadi penonton yang tersingkir dari hak dasarnya sendiri,” pungkas Irman Bunawolo.

Hari Jadi Pandeglang