Pojokpublik.id Lebak – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak akan membuka posko pengaduan soal pembayaran upah minimum Kabupaten (UMK).
Pasalnya, pembayaran UMK untuk tenaga kerja telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Berdasarkan peraturan tersebut telah mengintruksilan kepada perusahaan untuk menjalankan kewajibaan yakni membayar upah sesuai dengan yang ditetapkan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rully Chaeruliyanto ketika dikonfirmasi wartawan, senin 3 Maret 2025.
” Dari peraturan tersebut sudah dijelaskan perusahaan ada dua kategori, perusahaan mikro dan makro,” katanya.
Menurutnya, jika perusahaan dibawah UMK berarti ijin usahanya mikro dan untuk perusahaan makro diwajibkan para pekerja mendapatkan gajih UMK.
Dia mencontohkan, seperti pekerja baby sister, atau penjaga toko itu usahanya mikro otomatis tidak mendapatkan UMK dan itu hasil kesepakatan antara pekerja dan bosnya.
” Dan untuk perusahaan makro seperti para pekerja di perusahaan besar diatas karyawan 200 orang itu diwajibkan mendapatkan gajih UMK,” jelasnya
Rully Chaeruliyanto menegaskan baik perusahaan mikro dan makro diwajibkan untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.
“Seperti biasa posko pengaduan dibuka didepan kantor Disnaker kabupaten Lebak tepatnya berada di Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung didepan Kantor Gapensi Lebak,” tutupnya
Perlu diketahui, perusahaan-perusahaan di kabupaten Lebak masih banyak ijin usahanya mikro.
Maka dari itu, pihak PTSP salah satu leding sektor perijinan di kabupaten Lebak harus menimalisir perusahaan perusahaan tersebut.
Disnaker Lebak Akan Buka Posko Pengaduan Pembayaran UMK.
(*/Rahmat)