Anggota DPRD Kota Serang Bantah Tudingan Pelecehan, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Pemerasan

Avatar of Redaksi
Redaksi
13 Mar 2026 18:30
Daerah 0
4 menit membaca

Pojokpublik.id Serang – Pelecehan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Haji DK, memicu polemik. Melalui kuasa hukumnya, Erwan SH, tuduhan tersebut dibantah keras dan disebut sebagai fitnah kejam yang diduga sengaja diskenariokan untuk menekan kliennya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Erwan menegaskan bahwa tudingan pelecehan yang dilayangkan oleh seorang perempuan bernisial NA warga Kabupaten Pandeglang, tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan justru berawal dari persoalan lain yang berkaitan dengan perjanjian sewa tempat.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri seperti yang berkembang di publik. Persoalan awalnya adalah perjanjian sewa tempat antara klien kami dengan saudari Nia yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) selama empat tahun,” ujar Erwan.

Dalam kesepakatan tersebut, biaya sewa ditetapkan sebesar Rp7 juta per bulan atau sekitar Rp86 juta per tahun, dengan mekanisme pembayaran yang disepakati secara bertahap setiap bulan.

Namun, menurut Erwan, situasi berubah ketika muncul seseorang bernisial TMS yang mengaku sebagai suami NA dan menuntut pembayaran sewa sekaligus untuk empat tahun penuh. Tuntutan tersebut langsung ditolak oleh Haji DK karena dianggap tidak sesuai dengan isi kesepakatan dalam MoU yang telah disepakati sebelumnya.

“TMS yang mengaku suaminya tidak pernah terlibat dalam perjanjian awal dan tidak memiliki kuasa hukum ataupun dasar kesepakatan untuk menagih pembayaran tersebut,” tegasnya.

Tak lama setelah penolakan tersebut, tuduhan pelecehan terhadap Haji DK tiba-tiba mencuat ke publik. Kuasa hukum menilai kemunculan tuduhan itu patut diduga berkaitan dengan penolakan terhadap tuntutan pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan.

“Klien kami melihat ada indikasi bahwa tuduhan ini muncul setelah adanya penolakan pembayaran yang dipaksakan. Ini yang kemudian menimbulkan dugaan adanya skenario untuk menekan klien kami,” ungkap Erwan.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pelecehan tersebut, baik berupa rekaman CCTV maupun saksi yang dapat menguatkan klaim peristiwa tersebut.

Sementara berdasarkan keterangan Haji DK, pertemuan terakhir dengan NA hanya sebatas mengantar pulang karena arah perjalanan yang sama, tanpa adanya percakapan ataupun tindakan yang tidak pantas seperti yang dituduhkan.

“Setelah itu klien kami langsung kembali ke rumahnya yang jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari lokasi tersebut,” jelas Erwan.

Tak hanya membantah tuduhan tersebut, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan upaya rekayasa keterangan. Mereka mengaku telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar percakapan digital antara NA dengan salah satu karyawan di dapur MBG.

Dalam percakapan tersebut, diduga terdapat permintaan agar karyawan tersebut mengaku pernah dilecehkan oleh Haji DK dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu. Namun, kata Erwan, permintaan tersebut ditolak oleh karyawan yang bersangkutan karena mengaku tidak pernah mengalami kejadian tersebut.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan waktu pelaporan. Tuduhan pelecehan tersebut baru dilaporkan sekitar satu bulan setelah kejadian yang dituduhkan, sementara dalam kurun waktu tersebut Nia disebut masih tetap bekerja dan beraktivitas seperti biasa di dapur MBG.

“Kami menilai ini menjadi hal yang perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sebagai langkah hukum, pihak Haji DK telah melaporkan balik kasus ini ke Polres Pandeglang pada 4 Maret 2026 atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan mediasi terlebih dahulu, karena langkah tersebut dikhawatirkan dapat disalahartikan sebagai pengakuan kesalahan. Meski demikian, mereka tetap membuka ruang dialog apabila pihak lain mengajukan mediasi secara resmi.

Di sisi lain, Haji DK juga tengah 

Mempertimbangkan memutus kontrak kerja sama sewa tempat dengan pihak Nia karena merasa dirugikan secara moral dan reputasi akibat tuduhan tersebut.

Permasalahan ini juga telah dilaporkan kepada jajaran pengurus partai mulai dari tingkat DPC, DPW hingga DPP PKB, yang disebut memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.

Haji DK menegaskan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menghadirkan saksi maupun bukti untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Semua tuduhan ini adalah fitnah yang bertujuan memaksakan pembayaran serta merusak nama baik saya dan citra partai. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara adil dan transparan,” pungkasnya.

Pers Nasional
x
x