Jakarta, 19 April 2026, Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. PontoPojokpublik.id Jakarta – Pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut peradilan militer idealnya hanya berlaku saat perang perlu dilihat secara proporsional dalam kerangka konstitusi dan teori hukum.
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), peradilan militer secara tegas merupakan bagian dari sistem peradilan nasional, bersama peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Artinya, peradilan militer adalah institusi permanen, bukan sistem darurat yang hanya berlaku saat perang.
Peradilan militer juga tidak dapat disamakan dengan martial law. Peradilan militer berlaku setiap saat dan khusus mengadili prajurit, sedangkan hukum darurat bersifat sementara dan dapat mencakup masyarakat sipil.
Kebutuhan akan peradilan militer muncul karena karakter militer yang berbeda dari masyarakat sipil, seperti sistem komando, kewajiban mutlak terhadap perintah, dan risiko operasi yang tinggi. Karena itu, penegakan hukum terhadap prajurit membutuhkan mekanisme yang memahami konteks tersebut.
Perbedaan perlakuan ini tidak melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum. Dalam teori keadilan, perlakuan yang berbeda justru diperlukan untuk mencapai keadilan yang proporsional.
Selain itu, pendekatan yurisdiksi yang hanya melihat pelaku (subjektif) atau jenis perbuatan (objektif) belum cukup. Sistem hukum juga ditentukan oleh struktur, substansi, dan kultur, yang dalam lingkungan militer memiliki kekhasan tersendiri.
Memang benar peradilan militer memiliki akar historis. Namun sejak diatur dalam UUD 1945, keberadaannya menjadi perintah konstitusi, bukan sekadar warisan masa lalu.
Kesalahpahaman utama terletak pada anggapan bahwa peradilan militer adalah sistem darurat, bahwa keadilan harus selalu berarti kesamaan, dan bahwa hukum ditentukan oleh situasi perang atau damai, bukan oleh subjek dan ruang hukumnya.
Peradilan militer bukan ada karena perang, melainkan karena keberadaan militer itu sendiri. Selama militer ada, sistem hukum khusus bagi mereka tetap diperlukan sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
