Lakalantas

Aliansi Mahasiswa Nusantara Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Pertambangab Ilegal di Kaltim

×

Aliansi Mahasiswa Nusantara Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Pertambangab Ilegal di Kaltim

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Nusantara Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Pertambangab Ilegal di Kaltim I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Kementerian ESDM segera memeriksa IUP OP yang digunakan TAN PAULIN yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan illegal di Kalimantan. Selain itu, massa aksi juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan Pemeriksaan di lapangan semua berkas IUP yang digunakan untuk mengangkut batu bara.

“Kami meminta Kementerian agar mencabut IUP yang dimiliki oleh TAN PAULIN karena hanya menjadi modus operandi dalam melakukan pertambangan illegal di Kalimantan Timur.”kata

Padahal, dalam rapat yang dilakukan oleh DPR RI saat dengar pendapat dengan kementrian ESDM terkait pengelolaan dan perizinan aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan. Mereka menyebutkan banyak terjadi pertambangan illegal dan dikuasai oleh seorang pengusaha Wanita asal Surabaya yang disebut tidak tersentuh hukum. Wanita itu Bernama Tan Paulian.

“Dalam rapat tersebut dikatakan bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR terkait aktivitas pertambangan tersebut. Aktivitas pertambangan yang di lakukan olah Tan Paulin nyatanya adalah aktivitas illegal dimana Tan Paulin memiliki beberapa IUP (izin Usaha Pertambangan) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energi yang aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan timur. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP tersebut tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan.”kata yeriko.

Baca juga : Soal Tambang Udang, Baranusa Sebut Ketua DPRD Lebak Tegas

Menurut Donny, dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin. Yeriko mengatakan, sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun bersal dari lokasi yang tidak berizin ( Koridor/illegal)

Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang” Tan Paulin juga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.

“Modus pinjam dokumen ini sering sekali digunakan oleh Tan Paulin untuk memuluskan kegiatan bisnisnya.”tutur Yeriko.

Dari perbuatan yang dilakukan Tan Paulin menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor

Dari hasi temuan temuan tersebut dan ditambah lagi tidak adanya kejelasan penindakan terkait dugaan aktivitas pertambangan illegal yang dilakukan oleh Tan Paulin, kami dari Jaringan Aktivis Indonesia meminta kepada DPR untuk serius dan tidak kong kalikong dengan pihak manapun dalam menyelesaikan persoalan ini. Selain itu juga perlu dilakukan pemeriksaan serius apakah IUP yang dimiliki/digunakan oleh Tan Paulin tersebut menjalankan kegiatan Operasional pertambangan.

“Itu perlu dilakuakan pemeriksaan lapangan apakah Jetty yang digunakan untuk pemuatan batubara oleh Tan Paulin sesuai dengan nama jetty yang digunakan dalam dokumen dan juga Perlu dilakukan pemeriksaan apakah IUP asal barang masih memiliki deposit dan kalori batubara sesuai dengan dokumen-dokumen batubara yang digunakan untuk melakukan pemuatan batubara.”terang Yeriko.