Keterangan foto: Devi Freddy Muskitta, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pojokpublik.id Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terus menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan dana relokasi kuburan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Dugaan kasus mark-up ini kini memasuki tahap penyelidikan, dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Terbaru, seorang warga bernama Egi menerima surat pemanggilan dari Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum guna mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyelidik, Sabtu 08/03/2025.
Kasus ini diduga terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Desa Sukajaya saat itu, AS. Sebelumnya, AS juga pernah dikritik warga terkait dana pembebasan lahan untuk Waduk Karian. Seorang warga berinisial T mengungkapkan bahwa saat itu warga sempat mendapat tekanan untuk menyerahkan sejumlah persen dari dana ganti rugi kepada kepala desa. Jika tidak mengikuti permintaan tersebut, mereka diancam tidak akan menerima dana dari pemerintah. Karena takut, banyak warga akhirnya mengikuti kemauan kepala desa.
Kejari Lebak menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Saat ini, tim penyelidik terus bekerja sesuai prosedur untuk mengumpulkan bukti serta petunjuk yang diperlukan.
“Sampai sejauh ini, tim penyelidik terus bekerja sesuai SOP. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada masyarakat, tetapi kami mohon waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup,” tegas Irfano Rukmana Rachim.
Hingga kini, Kejari Lebak masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan untuk memperkuat bukti. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.
(*/David)
