Dok. Polres TangerangPojokpublik.id Tangerang – Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Polres Tangerang menyiapkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Layanan ini disediakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang meninggalkan rumah selama mudik.
Program penitipan kendaraan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang. Warga dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di kantor Polres maupun Polsek jajaran Polres Tangerang.
Kapolres Tangerang, Andi M. Indra Waspada, menyampaikan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama momentum mudik.
“Untuk memastikan kendaraan masyarakat tetap aman selama mudik atau bepergian, Polresta Tangerang menyediakan layanan penitipan kendaraan mobil dan sepeda motor secara gratis,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, Polres Tangerang juga menyiapkan layanan pengaduan dan bantuan kepolisian selama 24 jam yang dapat diakses masyarakat melalui layanan darurat Layanan Polisi 110.
Adapun periode penitipan kendaraan dimulai pada 13 Maret hingga 26 Maret 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup datang ke Polres atau Polsek terdekat dengan membawa identitas diri.
Beberapa persyaratan yang harus dibawa saat menitipkan kendaraan di antaranya KTP, SIM, serta STNK kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi serta pengambilan kendaraan setelah pemilik kembali dari mudik.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mudik dengan lebih tenang dan aman, sehingga tercipta suasana mudik yang nyaman dan keluarga pun dapat merayakan hari raya dengan penuh kebahagiaan.
(Sitinurjanah)
