Kejagung Buka Peluang Geledah KPK soal SP3 Tambang

Avatar of admin
admin
11 Jan 2026 16:45
3 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyambangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Rabu, 7 Januari 2026. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir.

Mukhsin menduga pengambilan data di Kemenhut berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan yang menyeret dugaan korupsi pertambangan.

“Bisa jadi tujuan Kejaksaan Agung mengambil data di Kemenhut terkait kasus alih fungsi hutan yang beririsan dengan dugaan korupsi tambang. Publik tentu mendukung langkah ini, apalagi ada perkara yang sebelumnya ditangani KPK namun justru dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Mukhsin, Minggu (11/1/2026).

Namun demikian, Mukhsin juga mendorong Kejagung untuk mempertimbangkan langkah penggeledahan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, data yang diperoleh dari Kemenhut dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri alasan KPK menerbitkan SP3 dalam perkara tambang tersebut.

“Pertanyaannya, mengapa perlu dilakukan penggeledahan di KPK? Tujuannya untuk mencocokkan data yang diperoleh Kejagung dari Kemenhut dengan dasar penerbitan SP3 oleh KPK. Apakah benar secara hukum tidak ditemukan tindak pidana, atau justru ada hal lain yang perlu ditelusuri,” tegas Mukhsin.

Ia menilai, akar persoalan justru muncul dari internal KPK, terutama karena keterlambatan penyampaian SP3 ke publik. Hal ini, kata Mukhsin, bisa menjadi dasar bagi Kejagung untuk mendalami lebih lanjut, termasuk melalui penggeledahan jika ditemukan bukti awal yang cukup.

“Tujuannya agar Kejaksaan memperoleh kepastian apakah penerbitan SP3 tersebut mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau tidak. Baik Kejaksaan maupun KPK harus profesional dan transparan kepada publik dalam menangani perkara ini,” jelasnya.

Mukhsin menegaskan, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lain di tubuh KPK, Kejagung memiliki kewenangan untuk melakukan langkah hukum, termasuk penggeledahan, sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika ada bukti awal yang kuat, Kejagung dapat meminta izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan di KPK guna mencari dan mengamankan bukti,” ujarnya.

Menurut Mukhsin, momentum ini penting bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat atau patut diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan tindak pidana korupsi harus diproses secara hukum,” tambahnya.

Mukhsin juga meyakini bahwa sebagian besar bukti perkara tambang Konawe telah lebih dulu dikantongi KPK. Bahkan, KPK sempat menetapkan mantan Bupati Konawe, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

“Kalau sudah ada tersangka, berarti minimal dua alat bukti sudah dikantongi. Itu yang seharusnya ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Sebelumnya, KPK menyebut adanya potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun, namun kemudian menghentikan perkara dengan alasan tidak ditemukannya kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, perkara perizinan tambang di Konawe dihentikan melalui SP3 pada Desember 2024, namun baru diumumkan ke publik pada Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penerbitan SP3 telah sesuai prosedur hukum.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).

Hari Jadi Pandeglang
x
x