Keterangan foto: Jambin, Hendro Dewanto dan Kabadiklat Kejaksaan RI (kiri), Leonard Simanjuntak (kanan)Pojokpublik.id JAKARTA – Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) jangan tinggal diam menyusul kabar tewasnya TA, seorang siswi calon Jaksa yang sedang mengikuti Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan. Siswi calon Jaksa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas diduga akibat mengalami kekerasan fisik.
“Jaksa Agung Burhanuddin secepatnya bentuk tim investigasi Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengusut sebab musabab tewasnya siswi calon Jaksa tersebut. Bila perlu Jaksa Agung non aktifkan sementara Kepala Badiklat Leo Simanjuntak saat investigasi sedang berlangsung,” ujar Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/03/2026).
Selain itu, lanjut Mukhsin, mendesak dilakukan reformasi sistem pendidikan dan pelatihan, dengan fokus utama pada evaluasi kurikulum dan kinerja Pimpinan Badan Diklat atau sekolah.
Mukhsin meminta Kejaksaan meninjau ulang kurikulum yang masih mengandalkan pendekatan fisik, militeristik, atau perundungan terselubung.
“Kurikulum harus difokuskan pada penguatan karakter, etika, dan keselamatan peserta didik,” tandasnya
Menurutnya, pendidikan jaksa itu yang dididik cara berpikir, bukan fisik. Fisik hanya sekedar untuk olahraga biar sehat dan sekedar bisa baris berbaris agar melahirkan jiwa jaksa sebagai penegak hukum yang humanis.
Tak hanya itu, Mukhsin pun meminta evaluasi juga rumah sakit dan dokter yang menyatakan yang bersangkutan sehat.
“Karena kalau penyakit kronis itu datangnya bukan tiba-tiba. Pasti sudah lama. Kenapa tidak ketahuan?” tanya Mukhsin.
Menurutnya, mengingat keberadaan Rumah Sakit di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, sedangkan Badiklat Kejaksaan hanya menerima yang sudah dinyatakan lulus oleh Jambin, maka Jambin Hendro Dewanto juga mesti diperiksa.
Matahukum yang kerap mengkritisi Kejaksaaan ini juga mendesak untuk mencopot atau mengevaluasi kepala Badan Diklat atau kepala sekolah, karena dianggap lalai dalam pengawasan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan gagal menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Selain itu, Mukhsin yang juga Ketua Umum Komite Pemantau Prilaku Jaksa (Koppaja), juga menuntut adanya sistem pemantauan yang ketat terhadap kegiatan ekstra-kurikuler maupun wajib (seperti diklat kesamaptaan atau masa orientasi) untuk mencegah kekerasan terhadap siswi atau siswa.
“Mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, baik sesama siswa maupun instruktur/guru, serta transparansi dalam investigasi kasus meninggalnya peserta didik,” pungkasnya
