Catatan Kritis Sore di Hari Pendidikan Nasional

Avatar of Redaksi
Redaksi
2 Mei 2026 17:39
Opini 0
5 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh 2026, pemerintah menerbitkan sebuah kebijakan yang sekilas tampak menjanjikan yaitu Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di atas kertas, kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kegelisahan buruh yang terus dibayangi ancaman PHK massal. Negara, melalui Satgas, seolah ingin menunjukkan keberpihakan. Bahwa ketika badai ekonomi datang, buruh tidak akan dibiarkan sendirian.

Namun sejak awal, kebijakan ini sudah menyisakan satu catatan penting yang tidak boleh diabaikan yakni belum terpublikasinya secara luas naskah resmi Keppres tersebut kepada publik. Informasi yang beredar masih bertumpu pada pernyataan pejabat dan pemberitaan media, bukan pada teks hukum yang dapat diuji secara utuh. Dalam negara hukum, kondisi ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar transparansi dan kepastian hukum. Bagaimana publik, terutama buruh dan pengusaha dapat memahami hak, kewajiban, dan batas kewenangan Satgas jika norma hukumnya sendiri belum dapat diakses secara terbuka?

Ketidaktersediaan naskah resmi ini juga memperbesar ruang tafsir atas kewenangan Satgas. Di satu sisi, muncul harapan bahwa Satgas akan menjadi pelindung efektif bagi buruh. Namun di sisi lain, berkembang pula kekhawatiran bahwa kewenangan tersebut bisa sangat luas, bahkan melampaui batas yang semestinya. Ketidakjelasan ini sejak awal menempatkan Keppres dalam posisi problematik. Ia hadir sebagai solusi, tetapi sekaligus membuka potensi persoalan baru.

Masalah berikutnya yang tidak bisa dihindari adalah soal hierarki hukum. Dalam sistem perundang-undangan, Keppres tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan Undang-Undang. Sementara itu, pengaturan mengenai PHK, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha telah secara rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketika Satgas diberi mandat untuk “mengintervensi” bahkan berpotensi menghentikan atau mengambil alih situasi PHK, muncul pertanyaan mendasar. Apakah kewenangan tersebut memiliki pijakan normatif yang cukup dalam UU? Jika tidak, maka Keppres ini berisiko melampaui batas kewenangannya sendiri sebuah kondisi yang dalam hukum dikenal sebagai ultra vires.

Lebih jauh, keberadaan Satgas juga berpotensi menabrak mekanisme formal penyelesaian PHK yang telah dibangun selama ini. Dalam rezim hukum ketenagakerjaan, PHK bukanlah tindakan sepihak yang bebas dilakukan, melainkan harus melalui tahapan diantaranya perundingan bipartit, mediasi oleh dinas tenaga kerja, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial. Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip due process of law yang menjamin keadilan bagi semua pihak. Ketika Satgas hadir sebagai “jalur cepat” yang dapat mengambil keputusan di luar mekanisme tersebut, maka yang terancam bukan hanya prosedur, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah tumpang tindih kewenangan. Selama ini, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan telah memiliki aktor-aktor yang jelas yaitu pemerintah melalui dinas tenaga kerja sebagai mediator, dan pengadilan sebagai pemutus akhir. Kehadiran Satgas dengan mandat luas berpotensi menciptakan “lembaga super” yang mengambil alih peran-peran tersebut. Akibatnya, bukan hanya kebingungan administratif yang muncul, tetapi juga ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak baik buruh maupun pengusaha. Dalam situasi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi pedoman yang pasti, melainkan arena tarik-menarik kekuasaan.

Di sisi lain, jika dilihat dari perspektif kebijakan ekonomi, Keppres ini juga berada dalam posisi yang kontradiktif terhadap semangat UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut dirancang untuk mendorong fleksibilitas pasar tenaga kerja dan menarik investasi melalui kemudahan berusaha. Namun, intervensi negara yang terlalu kuat dalam menahan PHK atau bahkan mengambil alih peran perusahaan justru berpotensi mengirimkan sinyal negatif bagi dunia usaha. Investor membutuhkan kepastian dan prediktabilitas, bukan kebijakan yang dapat berubah menjadi intervensi mendadak di tengah krisis.

Yang paling problematik adalah ketika wacana pengambilalihan perusahaan oleh negara mulai muncul sebagai bagian dari solusi. Tanpa dasar undang-undang yang jelas, langkah ini tidak hanya berpotensi melanggar prinsip hukum perusahaan, tetapi juga menyentuh isu sensitif terkait hak kepemilikan. Dalam konteks negara hukum, intervensi semacam ini tidak bisa dilakukan hanya dengan legitimasi politik atau moral. Ia membutuhkan dasar hukum yang kuat, dan mekanisme yang transparan. Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi justru bisa berubah menjadi sumber sengketa baru.

Pada titik ini, kita melihat sebuah paradoks yang sulit diabaikan. Di satu sisi, Keppres ini mencerminkan niat baik negara untuk hadir dan melindungi buruh. Namun di sisi lain, ia justru memperlihatkan kelemahan mendasar dalam desain hukum ketenagakerjaan kita. Ketika perlindungan buruh harus ditempuh melalui instrumen ad hoc seperti Satgas, itu menandakan bahwa kerangka hukum yang ada belum cukup mampu menjawab persoalan struktural. Dengan kata lain, Keppres ini lebih menyerupai “alat pemadam kebakaran” reaktif, sementara, dan tidak menyentuh akar masalah.

Akar persoalan tersebut tidak lain terletak pada ketegangan antara dua orientasi besar dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia yakni antara perlindungan buruh dan fleksibilitas pasar. Selama UU Cipta Kerja masih menempatkan efisiensi dan kemudahan investasi sebagai prioritas utama, maka upaya perlindungan melalui kebijakan turunan seperti Keppres akan selalu berada dalam posisi defensif. Ia akan terus berhadapan dengan batasan-batasan normatif yang tidak bisa ditembus.

Dengan demikian, Keppres No. 10 Tahun 2026 seharusnya dibaca bukan sebagai solusi final, melainkan sebagai sinyal bahwa ada sesuatu yang belum selesai dalam sistem hukum kita. Jika negara sungguh ingin melindungi buruh secara berkelanjutan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar Satgas, melainkan reformasi hukum yang lebih mendasar yang mampu menyeimbangkan kepentingan buruh dan dunia usaha secara adil dan konsisten.

Tanpa itu, kita hanya akan terus mengulang pola yang sama. Setiap krisis melahirkan kebijakan darurat, setiap kebijakan darurat menimbulkan konflik hukum baru, dan pada akhirnya, buruh tetap berada dalam posisi yang rentan.

Hari Jadi Pandeglang