Bau Menyengat 5 Tahun Dibiarkan, Warga dan Pemerintah Sepakat Tutup Kandang Ayam di Serang Baru

Avatar of Redaksi
Redaksi
2 Mei 2026 18:46
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Bekasi – Kesabaran warga akhirnya mencapai batas. Setelah sekitar lima tahun menahan bau menyengat yang diduga berasal dari kandang ternak ayam, warga Kampung Cikarang Girang RT 002/RW 001, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, bersama pemerintah setempat sepakat untuk menutup operasional kandang tersebut.

Keputusan ini dihasilkan melalui musyawarah yang digelar di Aula Kantor Desa Jayamulya, Sabtu (2/5/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Serang Baru, Kapolsek Serang Baru, perwakilan Danramil, Kasi Trantib Kecamatan, Kepala Desa Jayamulya beserta jajaran, pengusaha kandang ayam, tim Akpersi DPD Provinsi Jawa Barat, serta masyarakat setempat.

Suasana musyawarah berlangsung cukup alot. Warga menyampaikan kekecewaan mereka karena persoalan ini dinilai terlalu lama dibiarkan tanpa penanganan yang konkret.

“Sudah bertahun-tahun kami mengeluh. Bau menyengat sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan warga. Baru sekarang ada keputusan tegas,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyoroti lambannya respons dari pihak terkait, mengingat kandang ternak tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun tanpa solusi yang jelas, meskipun keluhan terus disampaikan.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin,yang mendapat kuasa dari warga, menegaskan bahwa keputusan penutupan ini harus segera direalisasikan.

“Ini bukan sekadar keluhan, tetapi sudah menyangkut kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami meminta keputusan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi formalitas rapat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang serta meminta pemerintah lebih responsif terhadap aduan masyarakat ke depannya.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, menegaskan bahwa penutupan kandang merupakan langkah yang tepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

“Demi kondusivitas masyarakat, usaha tersebut harus ditutup. Persoalan ini sudah menimbulkan dampak nyata bagi warga,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Serang Baru, Deny Mulyadi, menjelaskan bahwa Desa Jayamulya termasuk dalam zona kuning yang diperuntukkan bagi permukiman dan kawasan perkotaan. Ia menambahkan bahwa setiap usaha peternakan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL.

Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, menyimpulkan hasil musyawarah dengan menegaskan bahwa pemerintah desa berpihak pada kepentingan warganya.

“Kami tidak bisa mengabaikan keluhan masyarakat, terlebih yang menyangkut kenyamanan dan kesehatan. Dengan demikian, kandang ternak tersebut harus ditutup,” tegasnya.

Warga kini berharap keputusan ini menjadi akhir dari permasalahan yang selama ini mereka hadapi, serta dapat mengembalikan kualitas lingkungan yang sehat dan nyaman.

(Sitinurjanah)

Hari Jadi Pandeglang