Dindikpora Pandeglang Larang Sekolah Jual Seragam,Langar Akan kena Sanksi

Avatar of Redaksi
Redaksi
14 Jul 2026 09:13
Daerah 0
3 menit membaca

 

PojokPublik.id PANDEGLANG, 14 Juli 2026– Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, angkat bicara menanggapi maraknya keluhan orang tua murid mengenai praktik jual beli seragam bagi siswa baru di lingkungan sekolah.

Sutoto dengan tegas melarang seluruh satuan pendidikan melakukan aktivitas dagang tersebut dan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang membandel.

Keresahan tersebut salah satunya diungkapkan oleh seorang wali murid asal Kecamatan Karangtanjung yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengeluhkan besarnya biaya administrasi seragam saat mendaftarkan anaknya di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah tersebut.
Untuk menebus paket pakaian sekolah, ia diwajibkan membayar uang sebesar Rp1.100.000. Biaya itu dialokasikan untuk pembelian lima jenis kelengkapan, yakni masing-masing satu setel seragam adat, olahraga, batik, dan muslim, beserta atribut sekolah.

Secara regulasi nasional, kebijakan ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan aturan kementerian tersebut, pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Aturan tersebut secara ketat melarang pihak sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam baru pada penerimaan siswa baru atau menjadikannya syarat daftar ulang.

Selain itu, Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 juga menegaskan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual seragam atau bahan pakaian di satuan pendidikan.
Merespons keluhan konkret masyarakat serta aturan kementerian tersebut, Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto menegaskan bahwa lembaga pendidikan formal sama sekali tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat mencari keuntungan komersial.
“Pada dasarnya lembaga satuan pendidikan atau sekolah itu tidak boleh berjualan, sekalipun itu menjual seragam,” ujar Sutoto menegaskan saat dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyediaan atribut sekolah memang bisa diakomodasi melalui koperasi sekolah, namun sifatnya opsional dan dilarang keras ada unsur paksaan. Wali murid dibebaskan sepenuhnya untuk membeli seragam di pasar atau toko lain di luar sekolah.

“Kalau mau itu koperasi sekolah, itupun sifatnya tidak boleh memaksa. Mau beli di sana monggo, ke toko lain boleh. Apalagi kalau dituangkan atau ditetapkan harus beli ini-itu, lah itu tidak boleh,” kata Sutoto.
Lebih lanjut,

Sutoto menyoroti legalitas koperasi sekolah yang kerap dijadikan kedok penjualan seragam. Ia mengingatkan bahwa koperasi sekolah pada hakikatnya adalah media edukasi dan literasi keuangan bagi siswa, bukan koperasi berbadan hukum resmi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Oleh karena itu, jika pihak sekolah ingin menjual seragam bermotif khusus yang tidak tersedia di pasar umum melalui koperasi, mereka wajib mengantongi izin dan melaporkannya ke Dindikpora terlebih dahulu. Sekolah juga diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis bahwa mereka tidak akan melakukan penjualan secara paksa.
Sutoto memastikan

Dindikpora Pandeglang akan langsung menurunkan tim untuk mengusut dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan berkedok seragam ini di lapangan.

“Kalau sekiranya ada sekolah yang melakukan jual beli seragam melalui koperasi sebagai sarana edukasi dan literasi tanpa pemberitahuan dan izin dinas, akan kita berikan teguran atau sanksi yang pasti akan kita tindaklanjuti,” ucapnya

Hingga berita ini ditayangkan, tim media belum dapat terkonfirmasi dengan pihak sekolah yang bersangkutan.

(Ds)

Hari Jadi Pandeglang