OJOL yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR–FSEBUMI-KBBI).Pojokpublik.id Madiun – Para pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR–FSEBUMI-KBBI) mendatangi kantor Wali Kota Madiun pada Selasa (17/3/2026) untuk menuntut kejelasan pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kedatangan para driver ini merupakan bentuk kekecewaan atas belum diterimanya hak BHR oleh sebagian besar pengemudi, meskipun ketentuan dalam surat edaran tersebut dinilai sudah cukup jelas. Massa aksi datang dengan harapan pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan perusahaan aplikasi memenuhi kewajibannya.
Ketua SBMR, Aris Budiono, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengemudi yang terdaftar secara resmi dan telah bekerja selama minimal 12 bulan seharusnya berhak atas BHR. Besaran bonus tersebut paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
“Faktanya di lapangan, masih banyak driver yang tidak menerima BHR sama sekali. Ini jelas bertentangan dengan semangat perlindungan yang diatur dalam surat edaran tersebut,” ujar Aris.
Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Madiun dalam merespons persoalan ini. Audiensi yang digelar di kantor wali kota tidak dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, melainkan diwakilkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja. Hal ini dinilai menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang menyangkut kesejahteraan para pekerja sektor informal tersebut.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota Madiun menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan solusi sementara dengan menyalurkan bantuan berupa bingkisan sembako kepada para driver yang tidak menerima BHR. Bantuan ini disebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah di tengah belum optimalnya pelaksanaan kebijakan dari perusahaan aplikasi.
Namun demikian, langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan para driver. Bagi mereka, bantuan sembako tidak dapat menggantikan hak atas bonus yang seharusnya diberikan oleh perusahaan sebagai bagian dari hubungan kerja berbasis platform.
Sebelum mendatangi kantor wali kota, SBMR–FSEBUMI juga telah melakukan serangkaian upaya advokasi. Mereka sempat melakukan audiensi dengan perwakilan perusahaan aplikasi Maxim di Madiun serta DPRD Kota Madiun. Namun, kedua pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi para driver.
Situasi ini menunjukkan masih adanya celah dalam implementasi kebijakan ketenagakerjaan di sektor ekonomi digital, khususnya terkait perlindungan pengemudi dan kurir berbasis aplikasi. Para driver berharap pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat mengambil langkah lebih tegas untuk memastikan perusahaan platform mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan layanan digital, terdapat persoalan kesejahteraan pekerja yang masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
