BGN Reaksi Soal Mark Up Pengadaan 5.000 Printer Meski Harga Pasaran Lebih Murah

Avatar of Redaksi
Redaksi
4 Mei 2026 21:29
2 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menjadi sorotan publik terkait pengadaan perangkat elektronik berupa printer yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark-up). Meski pihak BGN telah memberikan klarifikasi, rincian biaya yang mencapai belasan juta rupiah per unit untuk spesifikasi tertentu memicu pertanyaan mengenai efisiensi anggaran negara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Dohardo Pakpahan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengadaan lebih dari 5.000 unit printer untuk tahun anggaran 2025. Adapun unit yang dipilih adalah merek HP OfficeJet Pro 9730 dengan harga mencapai Rp11 juta per unit.

Alih-alih membantah adanya harga di atas rata-rata pasar, Dohardo justru membenarkan angka tersebut dengan dalih biaya tambahan.

“Harga tersebut sudah termasuk harga satuan printer, pajak, tinta, dan alat kebutuhan lainnya serta biaya pengiriman, itu sudah ter-include,” ujar Dohardo dalam keterangannya di Jakarta.

Namun, jika merujuk pada harga pasar retail saat ini, printer tipe HP OfficeJet Pro 9730 umumnya dibanderol di kisaran Rp6 juta hingga Rp8 juta. Selisih harga yang mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit ini menjadi titik krusial yang dipertanyakan, mengingat total pengadaan mencapai 5.000 unit, yang berarti ada potensi penggunaan anggaran hingga Rp55 miliar hanya untuk printer.

Dohardo berdalih bahwa proses pengadaan telah melalui aplikasi Inaproc dan divalidasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia mengklaim PPK hanya menggunakan alat yang sudah tersedia di sistem tersebut.

“PPK itu gunakan alat yang sudah ada di Inaproc dengan validasi yang ada. Silakan dilihat seperti apa prosesnya,” tegasnya.

Meski mengklaim telah melakukan optimasi anggaran, pernyataan Dohardo justru mengesankan adanya sikap defensif. Ia menyebut bahwa harga di media yang berkisar Rp6-8 juta belum tentu benar karena pihaknya harus melihat spesifikasi dan kebutuhan dapur instansi.

Kritik tajam muncul mengenai urgensi pengadaan hingga 5.000 unit printer di tengah transformasi digital pemerintah yang seharusnya mulai mengurangi penggunaan kertas (paperless). Selain itu, alasan memasukkan biaya tinta dan pengiriman ke dalam komponen harga satuan Rp11 juta dinilai tidak lazim dalam transparansi pengadaan barang dalam jumlah besar (grosir), yang seharusnya bisa mendapatkan harga jauh di bawah pasar.

Dohardo sendiri menyatakan siap jika temuan ini dibawa ke ranah hukum apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bila perlu masuk ke ranah hukum,” pungkasnya.

Kini publik menunggu transparansi lebih lanjut dari BGN dan audit dari lembaga terkait untuk memastikan bahwa anggaran jumbo untuk urusan cetak-mencetak ini tidak menguap begitu saja di tengah klaim efisiensi anggaran pemerintah.

Hari Jadi Pandeglang