Diduga Aktivis di Lebak Dihajar Gegara Kritik, AMMCB: Jangan Jadikan Otot Mengalahkan Hukum

Avatar of Redaksi
Redaksi
19 Jul 2026 13:27
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang diduga terjadi setelah menyampaikan kritik di ruang publik. AMMCB menegaskan, dalam negara hukum, setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi intimidasi maupun kekerasan.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pernyataan seseorang, negara telah menyediakan jalur hukum yang sah. Karena itu, segala bentuk dugaan pengeroyokan, penculikan, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Kalau merasa dirugikan oleh ucapan atau kritik seseorang, laporkan ke aparat penegak hukum. Jangan membungkam kritik dengan cara-cara premanisme. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan kekerasan,” tegas Sapnudi Kepada Wartawan di Lebak, Minggu (19/7/2026).

Menurut pria yang bertubuh mungil tersebut, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

AMMCB juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Seluruh pihak yang diduga terlibat diminta diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum tanpa tebang pilih.

“Kami tidak membela siapa yang benar atau salah. Jika ada dugaan penghinaan atau pelanggaran hukum lainnya, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi jika benar terjadi kekerasan terhadap seorang aktivis, pelakunya juga wajib diproses secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aksi main hakim sendiri,” ujarnya.

Sapnudi menilai praktik kekerasan terhadap penyampai pendapat merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dan tidak boleh dijawab dengan intimidasi maupun kekuatan fisik.

AMMCB pun mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok aktivis di Kabupaten Lebak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, AMMCB menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.

“Jangan pernah membungkam kritik dengan kekerasan. Siapa pun yang merasa dirugikan memiliki hak mencari keadilan melalui jalur hukum. Itulah wajah negara demokrasi yang sesungguhnya,” tutup Sapnudi.

Hari Jadi Pandeglang