Kado Getir May Day: Struktur Tak Berubah, Buruh Tetap di Antara User dan Vendor

Avatar of Redaksi
Redaksi
5 Mei 2026 15:17
3 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini menyisakan ironi mendalam. Setahun lalu, tepat pada May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen kuat untuk menghapus sistem outsourcing. Namun nyatanya, menjelang May Day 2026, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 yang dinilai bukan menghapus, melainkan justru mengukuhkan kembali sistem tersebut dengan narasi “penguatan perlindungan buruh”.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Hanya Merapikan Administrasi, Struktur Masih Sama

Secara tampilan, regulasi baru ini memang memuat aturan pembatasan jenis pekerjaan, kewajiban pencatatan kontrak, dan jaminan sosial yang terlihat lebih tertib. Namun, substansi hubungan kerjanya tidak berubah.

Buruh masih terikat kontrak dengan vendor atau perusahaan penyedia jasa, namun kendali penuh atas instruksi kerja, pola kerja, hingga keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berada di tangan perusahaan pengguna (user).

“Di titik ini, masalah utamanya tetap sama: kuasa ada di tangan user, tapi tanggung jawab dialihkan ke vendor. Buruh berada di tengah tanpa perlindungan hukum yang langsung dan jelas. Relasi kerja yang timpang ini sama sekali tidak dikoreksi dalam aturan baru ini,” ungkap analisis terhadap regulasi tersebut.

Ruang Abu-abu dan Sanksi yang Tidak Tegas

Kelemahan lainnya terletak pada definisi pekerjaan yang masih multitafsir. Frasa “pekerjaan penunjang” dan “layanan operasional” tidak dirinci secara tegas. Padahal, ruang abu-abu inilah yang selama ini sering disalahartikan untuk memasukkan pekerjaan inti ke dalam skema outsourcing.

Dari sisi penegakan hukum, sanksi yang diatur cenderung bersifat administratif dan lebih banyak menyasar vendor, sementara perusahaan pengguna sebagai pengendali utama tidak dibebani tanggung jawab yang setara. Akibatnya, sering terjadi kasus di mana buruh kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba tanpa kepastian hukum karena keputusan datang dari user, namun pemecahan masalah hanya bisa dilakukan lewat vendor.

Desak Presiden Jelaskan Kontradiksi, Tuntut Perbaikan Aturan

Merespons kondisi ini, berbagai pihak menuntut adanya langkah perbaikan yang nyata. Mereka meminta Presiden untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait kontradiksi antara janji penghapusan outsourcing yang disampaikan tahun lalu dengan regulasi baru yang justru melembagakannya kembali.

Selain itu, definisi mengenai “layanan operasional” dan “pekerjaan penunjang” dinilai harus dipertegas dengan membuat daftar rincian pekerjaan per sektor, agar tidak lagi ditafsirkan sepihak oleh pengusaha di lapangan.

Tanggung jawab hukum juga harus diseimbangkan, di mana perusahaan pengguna (user) harus ikut bertanggung jawab secara proporsional sesuai dengan kendali nyata yang mereka miliki, bukan hanya melempar beban ke vendor.

Terakhir, proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan diminta tidak boleh mengadopsi logika yang sama dalam Permenaker ini, serta harus disusun dengan partisipasi penuh dan bermakna dari serikat buruh sejak awal, bukan sekadar formalitas belaka.

Hari Jadi Pandeglang